Sukses

Sri Mulyani Serahkan 21 Nama Calon DK OJK ke Presiden Hari Ini

Nama ke-21 calon yang akan diserahkan ke Presiden merupakan peserta yang lolos seleksi wawancara di tahap III.

Liputan6.com, Jakarta Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Sri Mulyani dan anggota lainnya akan menyerahkan 21 nama kandidat pimpinan OJK kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin ini (13/3/2017) di Istana Negara.

Ke-21 calon tersebut merupakan peserta yang lolos seleksi wawancara di tahap III.  "Iya (akan diserahkan 21 nama ke Presiden)," ujar Anggota Pansel Calon DK OJK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya.

Pansel Pemilihan Calon DK OJK sebelumnya telah mewawancarai 30 kandidat yang berlangsung sejak 9-11 Maret 2017. Adapun ke-30 nama tersebut antara lain:

1. Adi Budiarso
2. Agusman
3. Agus Santoso
4. Ahmad Hidayat
5. Arif Baharudin
6. Darminto
7. Dwityapoetra Seoyasa Besar
8. Dyah Nastiti K Makhijani
9. Edy Setiadi
10. Etty Retno Wulandari
11. Firmansyah
12. Freddy R Saragih
13. Haryono Umar
14. Heru Kristiyana
15. Hoesen
16. Lucky Fathul Aziz Hadibrata
17. Maliki Heru Santosa
18. Mas Achmad Daniri
19. Mohammad Fauzi Maulana Ichsan
20. Mulya Effendi
21. Nurhaida
22. Rahmat Waluyanto
23. Riswinandi
24. Samsul Hidayat
25. Sigit Pramono
26. Tirta Segara
27. Widyo Gunadu
28. Wimboh Santoso
29. Yohanes Santoso Wibowo
30. Zulkifli Zaini

Dari 30 nama tersebut, mengerucut menjadi 21 nama usai menjalani proses wawancara. Nama tersebut yang akan disodorkan kepada Presiden Jokowi pada hari ini.  "Iya itu hasil (21 nama) setelah wawancara," jelas Darmin.

Selanjutnya Presiden akan memilih 14 calon yang bakal diserahkan kepada DPR untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).  "Nanti 14 dari Presiden. Iya (baru diserahkan ke DPR)," Darmin menuturkan.

Sayangnya, Darmin enggan menyebutkan identitas 21 kandidat yang lolos seleksi tahap III. Nama-nama tersebut akan diumumkan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan sekitar pukul 12.00 WIB.

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • DK OJK