Sukses

Bayar Tol Tak Bisa Pakai Uang Tunai Mulai Tahun Ini

Tujuan transaksi non tunai untuk memangkas waktu antrean kendaraan di gerbang tol sehingga lebih efisien.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan seluruh gerbang tol di Indonesia akan menerapkan transaksi pembayaran nontunai atau secara elektronik pada akhir 2017. Pelaksanaannya bakal dilakukan secara bertahap hingga mencapai 100 persen pada akhir tahun ini.

Kepala BPJT Herry TZ mengungkapkan, pihaknya bersama Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), Bank Indonesia (BI), dan perbankan sedang bekerja mendukung gerakan nontunai yang diinisiasi BI. Salah satunya meningkatkan transaksi pembayaran nontunai alias elektronik di jalan tol.

"Kami ingin meningkatkan penetrasi penggunaan transaksi pembayaran nontunai atau elektronik di semua gerbang tol di seluruh Indonesia. Kita lagi bekerja untuk mewujudkan cashless society di jalan tol tahun ini," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Herry lebih jauh menjelaskan, saat ini penetrasi penggunaan transaksi pembayaran elektronik di gerbang tol baru mencapai 23 persen. Targetnya 100 persen di 2017. "Nanti akan meningkat, kan sekarang 23 persen, kemudian naik jadi 30 persen-40 persen. Harapannya bisa 100 persen di 2017," kata dia.

Menurut Herry, tujuan transaksi nontunai adalah untuk memangkas waktu antrean kendaraan di gerbang tol, sehingga lebih efisien. Nantinya, seluruh gerbang tol dapat melayani transaksi pembayaran elektronik dari semua bank, bukan hanya bank badan usaha milik negara (BUMN) saja.

"Alasannya supaya lebih efisien, makanya nanti nasabah semua bank bisa bayar tol nontunai di gerbang tol, tidak cuma bank BUMN saja," katanya.

"Sekarang kita sedang bekerja keras mengubah dari 23 persen menjadi 100 persen karena sejak Februari lalu, semua peralatan di gerbang tol sudah bisa melayani nontunai. Ini adalah tantangan, sehingga pada waktunya nanti transaksi di tol ya begini. Nontunai jadi harus dipaksakan atau mandatory," ucap Herry. (Fik/Gdn)

Video Terkini