Liputan6.com, Jakarta - Halo,
Perkenalkan, nama saya Aldi. Saya ingin konsultasi mengenai perpajakan. Saya sudah tidak bekerja selama kurang lebih 10 bulan tetapi saya punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Â
Pertanyaannya, apakah saya terkena denda atau tidak dan apakah saya harus mengajukan permohonan untuk pajak non-efektif?
Advertisement
Terima kasih.
Pengirim: aldyrizxxxx@gmail.com
JAWABAN
Yth. Saudara Aldy,
Dalam keadaan Saudara tidak bekerja dan tidak ada kegiatan usaha maka tentunya Saudara tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apabila Saudara tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudara tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dan juga tidak ada kewajiban untuk memiliki NPWP.
Berdasarkan hal tersebut, atas NPWP yang Saudara miliki sekarang dapat diajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar. Status sebagai Wajib Pajak non efektif dapat ditetapkan oleh KPP apabila memenuhi salah satu dari kriteria sebagai berikut :
a. Wajib Pajk orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;
b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;
c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau
e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Berhubung Saudara tidak memiliki penghasilan maka Saudara termasuk dalam salah satu kriteria Wajib Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.
Apabila suatu saat Saudara mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.
Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan