Sukses

Presiden Bakal Ajukan 14 Nama Calon Komisioner OJK ke DPR

Presiden memiliki waktu 12 hari kerja sejak menerima 21 kandidat untuk menyisihkan tujuh nama menjadi tinggal 14 peserta saja.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengerucutkan nama-nama calon Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) dari 21 nama menjadi 14 nama. Nama yang dipilih oleh Presiden Jokowi tersebut kemudian akan menjalani tes kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2017-2022, Sri Mulyani mengungkapkan, pansel DK OJK telah menyerahkan 21 nama yang lolos seleksi pertama hingga keempat kepada Presiden Jokowi.  "Hari ini 21 nama sudah kami sampaikan ke Presiden," tegas Sri Mulyani saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Senin (13/3/2017).

Langkah selanjutnya, Presiden Jokowi akan memilih 14 nama calon DK OJK untuk diserahkan kepada DPR untuk menjalani tes kepatutan dan kelayakan. Artinya, akan ada 7 nama yang akan gugur di tangan presiden.

Presiden memiliki waktu 12 hari kerja sejak menerima 21 kandidat untuk menyisihkan tujuh nama menjadi tinggal 14 peserta saja. Tenggat waktunya sampai 29 Maret 2017.

"Walaupun tidak perlu menunggu sampai 29 Maret, 14 nama dari Presiden akan diserahkan ke DPR. DPR punya waktu memilih selama 45 hari kerja, jadi maksimum 6 Juni 2017," Sri Mulyani menjelaskan.

Anggota dewan, diakuinya, diberikan batas waktu lima hari kerja sampai 12 Juni 2017 untuk menyampaikan nama-nama calon Anggota DK OJK yang sudah disetujui kepada Presiden. Kemudian Presiden kembali menetapkan nama-nama Anggota DK OJK yang disetujui.

"Jadi Presiden menetapkan nama-nama siapa yang jadi DK OJK 12-18 Juli 2017. Itu adalah timeline-nya karena pelantikan anggota baru DK OJK periode 2017-2022 akan dilaksanakan 20 Juli 2017," tukas Sri Mulyani. (Fik/Gdn)

Video Terkini