Sukses

Menteri Susi: Penjualan Harta Karun Bawah Laut RI Itu Ilegal

Menteri KP Susi Pudjiastuti menuturkan, segala bentuk pengangkatan harta karun dari laut Indonesia tanpa izin pemerintah adalah ilegal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengimbau kepada para kolektor Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) tidak memperjualbelikan harta karun bawah laut dengan cara ilegal. Susi secara tegas mengatakan segala bentuk pengangkatan harta karun dari laut Indonesia tanpa izin pemerintah adalah ilegal.

"Pengangkatan atau pengambilan, penjualan BMKT dari laut Indonesia ilegal. Karena kita sudah moratorium," tegas Susi saat ditemui usai Peresmian Museum BMKT di kantornya, Jakarta, Senin malam (13/3/2017).

Untuk diketahui, sejak 11 November 2011 sampai dengan saat ini, Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan BMKT (PANNAS BMKT) memberlakukan moratorium pemberian rekomendasi izin survei dan izin pengangkatan BMKT atau harta karun oleh swasta termasuk asing.

Termasuk revisi Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) bahwa pengangkatan BMKT tertutup untuk asing.

Susi Pudjiastuti menuturkan, BMKT atau harta karun yang diambil dari kapal karam di dasar laut merupakan benda yang memiliki nilai sejarah tinggi. Barang-barang prestisius dan bersejarah ini, seyogyanya dimanfaatkan untuk pembelajaran, pengayaan wawasan bahari, dan menjadi kebanggaaan sebuah bangsa.

"Semua barang bersejarah tidak boleh diperjualbelikan, tapi kenyataannya tidak mudah karena kolektor masih tetap beli. Saya berharap sih kolektor sebagai orang yang punya jiwa seni bisa menghargai itu, semestinya tidak membeli ilegal," pinta dia.

"Kalau dia (kolektor) melakukan itu, berarti dia tidak punya nilai prestisius dari sebuah sejarah. Saya harap kata-kata ini menggugah mereka karena BMKT merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia. Saya harap malah kolektor meminjamkan koleksinya untuk bisa dilihat anak-anak bangsa ini," harap Susi.

Video Terkini