Liputan6.com, Jakarta Pembebasan lahan Tol Cinere Jagorawi (Cijago) Seksi II menyisakan dua persen atau 85 bidang lahan. Sementara sisa lahan tersebut dapat dibayar dengan dititip ke pengadilan atau dengan kata lain konsinyasi.
Konsinyasi bagi pembangunan untuk kepentingan umum telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
"Tinggal dua persen atau 84 bidang saja yang belum dibebaskan. Sedangkan yang sudah selesai dibebaskan sebanyak 98 persen,"ujar Kepala BPN Kota Depok, Almaini, yang juga selaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Tol Cijago dalam keterangannya, Selasa (14/3/2017).
Advertisement
Menurut Almaini, dalam proses pembebasan lahan Tol Cijago, pihaknya telah berupaya melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dimulai dari inventarisasi sampai kepada objek, pengukuran data subjek, dan menyerahkan data hasil inventarisasi kepada pejabat pembuat komitmen untuk selanjutnya pejabat pembuat komitmen meminta pejabat penilai appraisal.
Setelah ada nilai appraisalnya, data tersebut dikirimkan kembali ke Ketua P2T untuk diteliti ulang apakah cocok namanya, cocok luasnya sesuai dengan daftar nominatif.
"Ketika cocok semua datanya, maka kami verifikasi untuk dibayarkan," tutur Almaini.
Almaini menambahkan, jumlah lahan yang dibebaskan di seksi II Tol Cijago sebanyak 1.648 bidang dan jumlah yang sudah diberikan ganti rugi sebanyak 1.564 bidang.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat Lahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Sri Sadono, menyatakan pembebasan lahan Seksi II Tol Cijago Rampung pada April 2017. Hal itu ditargetkan agar pembangunan kontruksi jalan segera dilakukan.