Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati akan mengejar pajak dari 1.454 Wajib Pajak (WP) pengusaha perikanan tangkap yang selama ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Pemeriksaan dan penegakkan hukum tersebut akan dilakukan mulai 1 April 2017.
Dari datanya, Sri Mulyani menyebut, dari 3.671 WP pengusaha perikanan tangkap periode 2015, sebanyak 2.217 WP sudah melapor SPT dan sisanya 1.454 WP belum melaporkan kewajiban tersebut. Sementara dari 200 perusahaan besar perikanan tangkap, yang sudah lapor 180 WP dan 10 WP sisanya tidak menyerahkannya.
Baca Juga
Selanjutnya, kata dia, dari 3.910 WP pengusaha perikanan tangkap, sebanyak 1.697 WP sudah ikut tax amnesty. Total uang tebusannya mencapai Rp 373,5 miliar, dengan realisasi deklarasi harta Rp 18,67 triliun dan rata-rata tebusan Rp 220 juta.
Advertisement
"Itu yang 1.454 WP yang tidak pernah sampaikan SPT, WP yang kurang bayar, tidak ikut tax amnesty juga, saya akan kejar hari ini. Mereka harus membayar semuanya," tegas Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Mulai 1 April 2017, dia menegaskan, Dirjen Pajak dan tim akan mencari bukti dan data atas harta pengusaha perikanan tangkap. Jika ditemukan harta yang tidak pernah dilaporkan di dalam SPT, tidak pernah membayar pajak, bahkan tidak ikut tax amnesty, maka akan ada sanksinya.
"Kalau tidak ikut tax amnesty, saya akan minta Anda membayar sanksi 2 persen dikalikan 24 bulan, jadi 48 persen. Saya akan kejar itu. Makanya masih ada kesempatan untuk ikut tax amnesty, karena pasti lebih untung cuma bayar tebusan 5 persen daripada dikenakan sanksi," harap Sri Mulyani.
Dia menjelaskan, pengusaha perikanan tangkap yang teregistrasi di Ditjen Pajak sebanyak 995 WP di Sumatera, 905 WP di Jakarta, 142 WP di Kalimantan, sebanyak 391 WP di Sulawesi, wilayah Papua dan Maluku 225 WP, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT) 229 WP, serta Jawa non Jakarta sebanyak 1.023 WP.
"Bagaimana kita membiarkan perusahaan atau pengusaha perikanan yang tidak menyampaikan SPT tetap beroperasi. Kan mestinya disegel saja, wong 5 tahun berturut-turut tidak menyampaikan SPT, harusnya kan ditangkap, disegel perusahaan, diambil kapalnya," pungkas dia.