Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertembakauan. Pemerintah mengutus tiga menteri untuk membahas RUU tersebut dengan DPR.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ‎ketiga menteri tersebut yaitu Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga
"Itu memang nggak ada penjelasan dulu, kata Seskab (Sekretaris Kabinet). Itu ditugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan didampingi Mensesneg untuk membicarakannya kepada DPR. Kan ada usulan RUU. itu aja. Sampai di situ saja rapatnya," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Advertisement
Nantinya, lanjut Darmin, ketiga menteri tersebut akan membicarakan solusi yang terbaik baik semua pihak yang terkait dengan pertembakauan. Hal ini sesuai dengan yang diinginkan oleh Presiden Jokowi agar tetap memperhatikan nasib petani tembakau, pekerja di industri hasil tembakau dan masalah kesehatan masyarakat.
"Saya tidak ingin saja menjelaskannya, karena memang bukan sesuatu yang harus dijelaskan. Itu saja. Ratas (rapat terbatas) tadi menugaskan menteri-menteri itu untuk melobi DPR, membicarakan solusinya bagaimana.
Sementara terkait dengan Surat Presiden (Supres) yang harus disampaikan pemerintah kepada DPR terkait hal ini, Darmin mengungkapkan hal tersebut akan menunggu hasil pembicaraan antara ketiga menteri dengan DPR. Batas dari penyampaian Supres tersebut pada 18 Maret 2017.
‎"Ya kan memang itu batasnya, jadi dari hari-hari ini sampai tanggal itu ya mereka harus melaporkan setelah ketemu DPR. Tanggal itu pemerintah memang harus menyampaikan surat kalau ingin pembahasan lanjut," tandas dia.