Liputan6.com, Jakarta - Dear Liputan6.com,
Saya mau bertanya mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) terkait ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dimana perusahaan (PT) kami baru berdiri dan belum memiliki karyawan.
Untuk kondisi tersebut, bagaimana cara saya melaporkan SPT?
Advertisement
Terima kasih
Pengirim: nurxxxx@yahoo.com
JAWABAN:
Yth. Saudara Nurzi,
Apabila perusahaan Saudara belum memiliki karyawan sehingga tidak ada penghasilan yang harus dipotong PPh Pasal 21 maka perusahaan Saudara tetap wajib melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan mencantumkan Penghasilan Bruto dan PPh 21 Terutang Nihil sesuai dengan Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/20114.
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan