Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menandatangani revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait skema pembiayaan Light Rail Transit (LRT) Jakarta-Bogor-Depok-Bekasi pada akhir pekan ini.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan skema pendanaan LRT melalui Perpres Nomor 65 Tahun 2016. Dalam aturan ini, proyek LRT akan didanai melalui APBN.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhur Binsar Panjaitan menyatakan, revisi perpres kini telah di tangannya dan akan diserahkan untuk ditandatangani Presiden ‎pada Jumat pekan ini.
Advertisement
Baca Juga
"Belum, belum (ditandatangani Presiden Jokowi). Mungkin saya paraf besok. Mudah-mudahan Jumat ya," ujar dia Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
Dia menjelaskan, revisi Perpres ini akan lebih baik dari aturan sebelumnya. Revisi ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
"Sudah lebih baik. Tadi sudah kita harmonisasi dengan Ibu Menteri Keuangan. Jadi kita lihatlah besok ya," tandas dia.
Sebelumnya Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, skema pendanaan LRT Jabodetabek kombinasi antara investasi non Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta APBN.
Dalam proyek LRT Jabodetabek sudah melibatkan peran KAI dan Adhi Karya.
Untuk non APBN, skemanya investor akan diberikan konsesi dan penjaminan. Sementara lewat APBN dengan memberikan PMN.
"PMN sekarang sudah ada. Tahun lalu, Adhi Karya sudah dikasih PMN Rp 1,5 triliun, lalu KAI sebelumnya sudah Rp 2 triliun. Itu jadi modal awal, dan nanti kita akan lihat lagi kalau harus ada tambahan PMN, kemungkinan bisa 2018," Askolani menerangkan.
Dia menegaskan, pemerintah harus optimistis proyek LRT Jabodetabek senilai Rp 27 triliun itu selesai tepat waktu dan dapat memberi manfaat besar bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan bisa jalan, ini demi untuk publik dan jadi percontohan atau pilot project bagus juga," kata dia.
Â