Sukses

Tarif Taksi Online dan Konvensional Sama Tak Akan Bertahan Lama

Penetapan tarif atas dan bawah bagi taksi online akan mendorong persaingan secara sehat dengan taksi konvensional.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana penyeragaman tarif atas dan bawah untuk layanan transportasi berbasis aplikasi mulai 1 April 2017 diyakini tidak akan berjalan dengan lancar. Batasan harga semestinya diserahkan kepada mekanisme pasar saja.

Ekonom IPMI International Business School, Harris Turino mengatakan, batasan tarif transportasi akan terbentuk dengan sendirinya apabila pemerintah membuat iklim persaingan usaha yang sehat. Saat ini, regulasi tarif bawah pada taksi konvensional menjadi penyebab perusahaan tidak lincah berinovasi dalam hal tarif sehingga sulit bersaing.

"Kalau pun pemaksaan peraturan tarif dilaksanakan 1 April mendatang, perusahaan transportasi online pasti punya beragam solusi supaya tarifnya tetap lebih murah ketimbang taksi konvensional. Salah satunya dengan memberi subsidi tarif," ujar Harris di Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Dia menuturkan, para perusahaan taksi online saat ini mengeluarkan dana besar untuk subsidi supaya tarif tetap murah dan digunakan konsumen. Namun, mereka tidak bisa terus-terusan seperti itu.

"Nanti akan ada saat di mana tarif taksi konvensional dan online bisa sejajar melalui mekanisme pasar secara alami. Jadi, penyeragaman tarif itu bukan berasal dari regulasi yang dipaksakan oleh pemerintah," ujar dia.

Sementara itu, Pengamat Transportasi dari Universitas dari Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan, penetapan tarif atas dan bawah bagi taksi online akan mendorong persaingan secara sehat dengan taksi-taksi resmi atau konvensional.

"Jika diberlakukan perlakuan yang sama untuk tarif taksi online, warga nanti memilih, mana taksi yang memberi pelayanan bagus, karena taksi resmi juga ada yang kurang bagus layanannya," kata Djoko saat dihubungi Liputan6.com.

Dia menuturkan, taksi online mampu memberikan tarif murah karena tidak ada investasi besar-besaran untuk penyelenggaraan angkutan umum berbasis aplikasi ini. Berbeda dengan taksi konvensional.

"Ya wajar saja tarifnya murah karena investasinya beda sama taksi resmi. Taksi online kan tidak ada pool, tidak melakukan proses rekrutmen supir, uji KIR, tidak merawat kendaraan, cuma sediakan sistem aplikasi saja," kata Djoko.

Untuk diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Dirjen Perhubungan Darat akan menerapkan Peraturan Menteri (PM) No 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek mulai 1 April 2017. Dalam beleid itu mencantumkan angkutan sewa khusus berbasis aplikasi tarifnya memiliki batas atas dan batas bawah.

Video Terkini