Sukses

Konsultasi Pajak: Cara Pembetulan SPT 2015

Ingin pembetulan SPT 2015 tetapi ternyata syarat penghasilan tidak kena pajak sudah berbeda.

Liputan6.com, Jakarta - Dear Citasco,

Saya ingin melakukan pembetulan SPT tahun 2015. Setelah saya unduh (download) formulir (form) SPT 1770 S dari pajak.go.id ternyata penghasilan tidak kena pajak saya tidak sama dengan yang tercantum di form 1721 A yang diberikan kantor (ada rumus AUTO di form tersebut).

Dengan keadaan tersebut, Saya harus bagaimana? Sekarang saya sudah tidak bekerja di kantor tersebut.

Sepanjang 2016 saya tidak bekerja di kantor maupun sendiri, apakah saya bisa menggunakan form 1770 SS?

Lalu harta yang sudah dilaporkan di 2015 dijumlahkan saja? Apakah demikian?

Mohon informasi dan konfirmasi. Terimakasih sebelumnya,

Kind regards,
Margareth

Pengirim: retha_sixxxxx@hotmail.com

 

JAWABAN:

Yth. Saudari Margaret,

Saudari perlu mengecek apakah Formulir 1770 S yang Saudari unduh dari www.pajak.go.id adalah formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 atau Tahun Pajak 2016.

Jika Formulir 1770 S yang Saudari unduh adalah untuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 maka PTKP-nya adalah Rp 54 juta untuk TK/0 seharusnya Rp 36 juta sebagaimana tercantum di dalam Formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 yang dapat diunduh di situs www.pajak.go.id juga.

Apabila formulir yang Saudari unduh sudah benar (SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016) maka Saudari perlu cek apakah PTKP yang teracantum di bukti potong 1721-A1 Saudari sudah benar atau belum.

Jika ternyata bukti potong 1721-A1 Saudari yang keliru maka Saudari harus meminta pembetulan bukti potong 1721-A1 dari kantor Saudari yang lama baru Saudari bisa melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2016.

Mengenai pertanyaan Saudari apakah bisa menggunakan formulir 1770 SS kami sampaikan bahwa apabila benar Saudari tidak bekerja lagi sehingga tidak memiliki penghasilan, Saudari tidak diwajibkan menyampaikan SPT untuk itu Saudari dapat mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak non-efektif ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana Saudara terdaftar.

Status sebagai Wajib Pajak non-efektif dapat ditetapkan oleh KPP karena Saudari memenuhi salah satu syarat dari dari kriteria sebagai berikut :

a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas tetapi secara nyata tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau tidak lagi melakukan pekerjaan bebas;

b. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak;

c. Wajib Pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

d. Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan keputusan; atau

e. Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Dengan status Saudari sebagai Wajib Pajak non-efektif masa Saudari tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa denda.

Apabila suatu saat Saudari mendapatkan pekerjaan dan melakukan pembayaran pajak atau pelaporan SPT maka NPWP Saudara secara otomatis akan aktif kembali.

Semoga membantu.

Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan