Sukses

Ingat, Terlambat Lapor SPT Pribadi Kena Denda Rp 100 Ribu

Seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi melaporkan SPT PPh 2016 hingga 31 Maret 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengingatkan para Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016 hingga batas waktu 31 Maret 2017. Apabila terlambat, denda yang harus dibayar sebesar Rp 100 ribu.

"Ya denda sebesar itu (Rp 100 ribu)," kata Kepala Subdit Humas Perpajakan, Ani Natalia melalui pesan singkatnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (19/3/2017).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama sebelumnya mengimbau seluruh WP Orang Pribadi melaporkan SPT PPh 2016 mulai 1-31 Maret 2017. Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan PPh WP Badan memiliki batas hingga 30 April 2017.

Lebih jauh dia menerangkan, WP OP dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Seluruh KPP di Indonesia membuka pelayanan tax amnesty dan pelaporan SPT selama 7 hari dalam seminggu.

"Sedangkan Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak tidak melayani penyerahan SPT WP OP. Tapi hanya layanan tax amnesty dari Senin-Minggu," Hestu Yoga mengungkapkan.

Adapun waktu pelayanan pelaporan SPT Tahunan PPh WP OP dan tax amnesty di kantor pajak pada hari Sabtu pukul 08.00-14.00, sedangkan di hari Minggu buka pukul 08.00-12.00. Jam operasional kantor pajak pada Senin-Jumat tetap seperti biasa, pukul 08.00-16.00.

Sebagai informasi, di Pasal 39 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 16 Tahun 2009 tertulis barang siapa yang dengan sengaja lalai menyerahkan SPT Pajak, bahkan mengisi informasi palsu pada formulir SPT Tahunan, baik manual maupun elektronik, bakal dijatuhi hukuman pidana minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun.