Liputan6.com, Jakarta Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir pada 31 Maret 2017. Namun, meski tinggal hitungan hari program tersebut, para Wajib Pajak (WP) di Bali yang mendeklarasikan kekayaannya sangatlah minim. Hal itu terlihat dari jumlah WP di daerah Bali yang hanya mencapai 3,5 persen saja.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali, Nader Sitorus bahwa data WP wilayah Bali yang mendeklarasikan kekayaannya tak lebih dari 10 persen. "Jumlah WP terdaftar sebanyak 694.388 WP. Sementara jumlah wajib pajak SPT sebanyak 400.487 wajib pajak dan jumlah SPT masuk tahun 2016 sebanyak 292.845 SPT," katanya di Denpasar, (21/3/2017).
Baca Juga
Menurutnya, jumlah tersebut mengkhawatirkan karena angkanya jauh dengan jumlah penduduk di Bali. "Kita semakin nelongso saja. Dari 4 juta lebih penduduk Bali yang menyampaikan pajak hanya 24 ribu, ke mana saja sisanya itu. Apakah semua miskin, tentu tidak. Sebab, Bali lebih sejahtera dari daerah lain. Ya itu tadi kita tidak bisa memaksa," ucap dia.
Advertisement
Dirinya menambahkan akibat jumlah WP di wilayah Bali yang terlalu kecil tersebut, dirinya sempat dimarahi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Padahal jumlah penduduk Bali mencapai 4 juta jiwa. "Kecil sekali. Kalau kita ke Menteri Keuangan saya juga dimarahi, apa kerjamu kok kecil banget. Tapi apa yang bisa kita lakukan, kita tidak bisa memaksa," tutur Nader.
"Total uang tebusannya sebanyak Rp 1,02 triliun. Total Surat Pernyataan Harta (SPH) 24.433 SPH, total repatriasi Rp 266 miliar, total deklarasi luar negeri Rp 2,9 triliun, total deklarasi dalam negeri Rp 51,5 triliun dan total harta Rp54,7 triliun," ujarnya.
Nader mengaku, ada satu hal yang membuat masyarakat enggan mengikuti tax amnesty, yaitu tidak ingin uang mereka dikeluarkan untuk negara. "Kenapa orang tidak mau menyampaikan pengampunan pajak, jawabannya sama yaitu, sayang duitnya. Tetapi ini adalah kewajiban, bukan soal suka atau tidak suka," ujarnya.
"Kita tidak punya target, hanya mengimbau masyarakat saja. Kita sampaikan kalau mau silakan kalau tidak silakan terima resikonya. Tanggal 31 Maret berakhirnya penyampaian pajak kita buka sampai 24.00 Wita," ucap dia.
Nader mengaku akan memanggil para WP jika sampai batas akhir tax amnesty mereka tidak melaporkan dan mengikuti program tersebut. Nader bahkan sudah memegang nama-nama WP yang belum mendeklarasikan kekayaannya.
"Tidak ada paksaan. Kalau nanti ada tindakan hukum, saudara harus menyadari jika itu akibat tindakan Anda. Tidak mau bayar itu hak, tapi ada resiko hukumnya. Kita punya data wajib pajak sebanyak 24 ribu by name, by address. Berapa tanahnya, berapa mobilnya, kita punya datanya. Itu rinciannya ada ya terdiri dari perusahaan, pribadi dan UKM. Setelah program tax amnesty selesai, mereka akan diperiksa dan tentu lebih besar bayarannya," katanya.
Sementara itu, Nader mengaku para WP yang belum mendeklarasikan hartanya akan dilakukan penyitaan bahkan penahanan. "Penagihan dilakukan dapat dengan penyitaan, dan penahanan. Pertama itu kita lakukan imbauan, lalu konseling, langsung dilakukan pemeriksaan berdasarkan bukti permulaan," ujar Nader. (Dewi Divianta)