Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan menghilangkan perang tarif pada taksi online melalui revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Dengan itu, iklim bisnis akan terjaga.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, revisi itu memuat beberapa filosofi, yakni keselamatan, pelayanan, dan kesetaraan. Terkait kesetaraan, Budi Karya menjelaskan selama ini ada praktik bisnis kurang sehat karena adanya perang tarif seperti diskon yang diberlakukan oleh penyedia jasa tersebut.
"Sekarang ini ada iklim kurang sehat kompetisi dengan melakukan diskon dan sebagainya. Ini kan membuat struktur pembiayaan atau struktur investasi tidak baik," kata Budi Karya.
Advertisement
Namun, ia menambahkan, kalau kita koordinasikan suatu skema yang baik, yaitu dengan adanya pola pembatasan tarif, perang tarif pun tidak terjadi. "Kalau perang tarif tidak terjadi iklim usaha akan lebih baik," ucap dia di Ritz Carlton Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Budi Karya mengatakan, pengaturan tarif itu akan diserahkan ke pemerintah daerah. Dengan adanya pembatasan tarif ini, tak ada pihak yang dirugikan. Kemudian, ini akan membuat selisih tarif baik taksi online dan konvensional tak terlalu jauh.
"Dua-duanya (berubah), kalau saya lihat online naik sedikit karena enggak perang tarif. Konvensional ada reduksi," jelas dia.
Budi Karya menambahkan, revisi aturan itu juga memberikan kesempatan bagi taksi konvesional. Namun, menurut Budi Karya, taksi konvensional juga harus berbenah diri.
"Secara online dengan konvensial, online tidak mendominasi semuanya, memberikan kesempatan bagi operator konvensional dengan caranya sendiri. Tapi di sisi lain, dengan kemajuan online keharusan angkutan konvensional melakukan improvement, apakah dia jadi online juga, apakah servis bagus sehingga konsumen merasakan tambahan," tandas dia.