Sukses

OJK: Jangan Tergiur Tawaran Pelunasan Kredit UN Swissindo

UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit dengan sasaran para kreditor macet.

Liputan6.com, Jakarta Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) meminta masyarakat mewaspadai dan tak tergiur dengan tawaran UN Swissindo yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit.

“Operasional UN Swisindo sudah menyebar ke berbagai daerah termasuk Bali. Jadi kami harapkan masyarakat tidak tergiur mengikuti penawarannya karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo melanggar hukum karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Menurut Tongam, UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitor macet pada bank, perusahaan pembiayaan maupun lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain.

Para debitor tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar utang mereka kepada para kreditor. Modus penawaran ini antara lain mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

Kemudian, mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara.

Lalu, meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu. Setelah itu, meminta korban untuk mencari debitor bermasalah lain untuk diajak bergabung

Adapun wilayah sebaran kegiatan UN Swissindo, berdasarkan data yang dimiliki Satgas Waspada Investasi tersebar di seluruh Indonesia.

Berikut wilayah-wilayah yang terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo yaitu Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Cianjur, Bandung, dan Sulawesi Selatan.

Wilayah yang paling banyak terkena dampak kegiatan dari UN Swissindo antara lain, Jambi denga nilai Rp 1,3 miliar sebanyak 11 nasabah. Lalu di Cirebon senilai Rp 4,02 miliar (76 nasabah) dan Purwokerto senilai Rp 2,8 miliar (25 nasabah).

Dia mengatakan, Satgas Waspada Investasi sudah mengambil beberapa langkah penanganan terkait kegiatan yang dilakukan UN Swissindo:

1. Pada 26 Agustus 2016, bersama dengan OJK, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika  melaksanakan rapat pembahasan kegiatan yang dilakukan UN Swissindo
2. Pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan Laporan Informasi kepada Bareskrim Polri perihal Pelaporan Terhadap Kegiatan UN Swissindo
3. Pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatan yang menghimbau kepada nasabah agar tidak perlu membayar kewajiban atau angsuran kepada bank atau lembaga pembiayaan
4. Pada 27 September 2016, Satgas Waspada Investasi telah mengirimkan surat kepada Bareskrim Polri agar memanggil atau mengundang nasabah dan konfirmasi kepada bank atau lembaga pembiayaan yang mendapatkan surat/sertifikat lunas dari UN Swissindo
5. Pada 17 dan 22 Februari 2017, OJK, Departemen Hukum Bank Indonesia dan perwakilan enam prime bank yang berkantor pusat di Jakarta yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga Tbk telah melakukan pembahasan mengenai Tindak Lanjut Penanganan Kegiatan UN Swissindo.

Dalam pembahasan tersebut disimpulkan bahwa sertifikat Bank Indonesia (SBI) tidak memiliki fisik (paperless). Sehingga SBI yang dimiliki UN Swissindo adalah bukan instrumen yang dikeluarkan Bank Indonesia atau dalam hal ini adalah UN Swissindo telah menciptakan dokumen baru yang diduga palsu.(Yas/nrm)

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • UN Swissindo

Video Terkini