Sukses

PPATK Waspadai Modus Pencucian Uang via Bitcoin

PPATK akan menggandeng BI dan OJK untuk memerangi tindakan pencucian uang uang menggunakan uang elektronik.

Liputan6.com, Bogor - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengakui saat ini ada tren baru dalam aksi pencucian uang dan pendanaan terorisme. Tindakan pencucian uang sudah melebar menggunakan virtual money atau uang virtual.

Kepala PPATK Kiagus Ahmad Badaruddin‎ mengungkapkan, tren para pelaku tindak pencucian uang saat ini menggunakan fasilitas Financial Technology (Fintech).

"Fintech ini menjadi satu tren yang nampaknya mulai digemari, terutama melalui bitcoin, ini kita terus waspadai," kata Kiagus saat berbincang dengan wartawan, Jumat (24/3/2017).

Alasan para pelaku tindak pencucian uang‎ merambah ke bitcoin karena pihak otoritas, dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia tidak memiliki aturan mengenai bitcoin.

Diakuinya, memang virtual money untuk saat ini menjadi zona dimana aparat penegak hukum di Indonesia dan lembaga auditor keuangan pun sulit untuk melacak dan membuktikan aksi-aksi tersebut. Butuh koordinasi banyak pihak untuk menyasar hal ini.

Saat ini, PPATK tengah melakukan penguatan dan koordinasi dengan berbagai Kementerian dan Lembaga terkait, demi memnimilaisir tindak-tindak pencucian uang tersebut.

"Memang ini barang baru (bitcoin), kalau mau melihat ini memang harus melibatkan berbagai aspek. Tapi yang pasti kita effort ke situ," terang dia.

Sebelumnya, Kiagus mengatakan bahwa PPATK akan menggandeng regulator dalam hal ini Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menangkal tindakan pencucian uang dengan menggunakan uang virtual.

"Fintech ini tentu kita juga bergandengan tangan dengan lembaga pengatur dan pengawas, dalam hal ini BI dan OJK. Karena fintech ini sangat maju dan sering dimanfaatkan terorisme," kata dia.

Salah satu model atau modus atau pendanaan teroris ini ialah penggunaan Bitcoin. (Yas/Gdn)