Sukses

Warga Tak Ada Jaminan Aset, Inklusi Keuangan RI Jadi Terbatas

Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofjan Djalil menuturkan, tingkat inklusi keuangan di Indonesia masih terbatas karena legalisasi aset.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus mendorong legalisasi aset seperti lahan melalui sertifikasi. Hal tersebut penting sebagai bagian untuk mendorong perekonomian.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan, tingkat inklusi keuangan (financial inclusion) Indonesia relatif terbatas karena masalah legalisasi aset tersebut.

"Kenapa penting sekali legalisasi itu, seperti dikatakan Pak Darmin, misalnya tingkat financial inclusion di Indonesia masih sangat terbatas salah satunya sebab masyarakat kita tidak punya jaminan," kata dia dalam acara Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial di Jakarta, Minggu (26/3/2017).

Dia menambahkan, dengan tidak punya jaminan maka masyarakat sulit akses pembiayaan. Padahal itu penting untuk meningkatkan perekonomian. Men"Karena tidak punya jaminan tak bisa akses perbankan," ujar dia.

Inklusi keuangan merupakan bentuk pendalaman layanan keuangan atau akses keuangan. Sebelumnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah merilis laporan hasil survei mengenai literasi keuangan dan inklusi keuangan 2016. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kusumaningtuti S. Soetiono memaparkan indeks literasi keuangan berada di angka 29,66 persen dan indeks inklusi keuangan sebesar 67,82 persen.

Angka ini dikatakan Kusumaningtuti meningkat jika dibandingkan survei terakhir tahun 2013 yang saat itu literasi keuangan 21,84 persen dan indeks inklusi keuangan 59,74 persen.

"Dengan demikian ada peningkatan pemahaman keuangan dan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan," kata dia.