Liputan6.com, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memastikan operasional bisnis perseroan tetap berjalan dengan baik dan pihaknya terus memperkuat kontrol internal sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama Bank BTN Maryono mengatakan, saat ini perseroan telah melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi.
Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi normal di BTN. Namun, untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang diatas kantor kas.
Advertisement
Adapun, di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun. Posisi kantor kas, lanjut Maryono, hanya sebagai tenaga pemasaran.
Keputusan tersebut, tambah Maryono, diambil untuk mengikuti himbauan OJK, sekaligus untuk mengutamakan kehati-hatian serta melindungi nasabah perseroan.
“Himbauan OJK tersebut berlaku paling lama 3 bulan. Saat ini, pelayanan dan bisnis kami tetap berjalan seperti biasa. Di samping itu, kami juga memastikan terus memperkuat kontrol internal,” jelas Maryono dalam keterangannya, Senin (27/3/2017).
Baca Juga
Maryono memaparkan dengan adanya himbauan regulator industri keuangan tersebut, bisnis perseroan tetap berjalan normal. DPK perseroan pun tetap bertumbuh sesuai target.
Dari data keuangan BTN menunjukkan per 28 Februari 2017, DPK tumbuh 22,07 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp156,5 triliun. Apalagi, lanjutnya, kantor kas Bank BTN hanya menyumbang 10 persen terhadap dana pihak ketiga (DPK) perseroan.
Di sisi lain, emiten dengan kode saham BBTN ini juga tengah menggelar beberapa strategi untuk meningkatkan penghimpunan DPK seperti melalui program SERBU BTN dan memoles layanan digital banking. “Kami tetap optimistis DPK tumbuh sesuai Rancangan Bisnis Bank (RBB) 2017 di level 22-24 persen,” kata Maryono.
Sementara itu, Maryono juga memastikan pihaknya berkomitmen mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama perseroan.
“Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum. Kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut.”
Perseroan, jelas Maryono, juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional yang disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016.
Pembentukan cadangan ini, tegasnya, untuk menjamin operasional bisnis tidak terganggu dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut. “Bisnis tetap harus jalan dan tidak boleh terganggu. Kami tunggu proses hukum nanti hasilnya seperti apa dan kami akan menghormatinya,” tegasnya.
Sebagai informasi, bilyet deposito BTN diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama Bank BTN secara melawan hukum dan dilakukan di luar sistem perseroan. Bank BTN pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016. Saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Di samping itu, Maryono juga mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan tetap waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan seperti penawaran bunga di atas batas normal. “Kami menghimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” tutur Maryono. (Yas/Gdn)