Sukses

Siap-Siap Diperiksa Petugas Pajak Jika Tak Ikut Tax Amnesty

Jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai 813.530 WP.

Liputan6.com, Jakarta - Program pengampunan pajak atau tax amnesty akan segera berakhir. Namun sampai saat ini masih ada beberapa wajib pajak (WP) yang tidak mengikuti program ini. Beberapa WP tersebut di antaranya para konglomerat Indonesia.

Direktur Eksekutif Center for‎ Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, mengungkapkan, meski alasan beberapa orang konglomerat tersebut tak ikut tax amnesty karena mengaku taat pajak, dia melihat potensi WP tersebut untuk mengikuti program pemerintah itu pasti ada.

"‎Kalau melihat konstruksi Undang-Undang Tax Amnesty, rasanya kecil kemungkinan wajib pajak benar-benar taat dan patuh pajak," kata dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (29/3/2017).

Namun begitu, Yustinus menghargai setiap keputusan para WP. Hanya saja, dia mewanti-wanti untuk siap menghadapi pemeriksaan para petugas pajak.

"Ya, pemeriksaan mulai 1 April. Kalau memang data akurat, akan berdampak positif untuk kepatuhan, karena sudah diberi kesempatan sembilan bulan (tax amnesty)," ucap dia.

Seperti diketahui, empat hari jelang program pengampunan pajak atau tax amnesty berakhir, nilai harta yang dideklarasikan maupun uang tebusan terus merangkak naik. Hingga saat ini, harta warga negara Indonesia (WNI) yang dilaporkan melalui tax amnesty mencapai Rp 4.640 triliun dengan nilai tebusan Rp 108 triliun.

Dari data dashboard tax amnesty yang dikutip di laman resmi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Senin (27/3/2017) pukul 09.30 WIB, jumlah wajib pajak yang ikut tax amnesty dan menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) sejak Juli sampai dengan sekarang ini sebanyak 813.530 WP. Sementara, jumlah SPH yang masuk 852.400 WP.

Dirinci lebih detail, nilai deklarasi harta berdasarkan SPH yang masuk sudah mencapai Rp 4.640 triliun. Nilai itu terdiri dari deklarasi di dalam negeri sebesar Rp 3.467 triliun, senilai Rp 1.027 triliun merupakan pengungkapkan harta di luar negeri, dan repatriasi atau pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri sebesar Rp 146 triliun.

Dari jumlah uang penalti yang dibayarkan WP dalam program tax amnesty berdasarkan SPH sebesar Rp 108 triliun, paling besar berasal dari WP Orang Pribadi Non-UMKM senilai Rp 87,7 triliun. Kemudian, Rp 13,2 triliun dari WP Badan Non-UMKM, sebesar Rp 6,86 triliun dari WP OP UMKM, serta WP Badan UMKM membayar tebusan senilai Rp 494 miliar.

Dilihat dari realisasi penerimaan pajak berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp 122 triliun, berasal dari pembayaran tebusan tax amnesty Rp 108 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,3 triliun, dan pembayaran bukti permulaan senilai Rp 1,05 triliun.‎ (Yas/Gdn)