Sukses

Siap-Siap, Ditjen Pajak Bakal Intip Data Kartu Kredit Nasabah

Ditjen pajak menyatakan data informasi kartu kredit nasabah aman di tangan Ditjen Pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Masih ingat dengan rencana Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak atau Ditjen Pajak mengintip data dan informasi kartu kredit nasabah? Setelah tertunda 9 bulan lamanya, kini kebijakan tersebut akan mulai dijalankan usai program pengampunan pajak (tax amnesty) berakhir pada 31 Maret 2017.

Data dan informasi kartu kredit nasabah wajib disampaikan perbankan kepada Ditjen Pajak. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 39/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 Tentang Rincian Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama menegaskan, PMK Nomor 39 Tahun 2016 masih berlaku.

Pemerintah tidak pernah mencabut peraturan yang mewajibkan perbankan menyerahkan data dan informasi kartu kredit nasabah kepada Ditjen Pajak. Akan tetapi hanya ditunda pelaksanaannya sampai dengan berakhirnya periode tax amnesty.

"PMK 39 masih berlaku, tidak dicabut atau diubah apapun terkait kartu kredit. Cuma ditunda pengumpulan data kartu kredit sampai tax amnesty berakhir, bukan dibatalkan," tegas Hestu Yoga saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Menjelang program tax amnesty berakhir, dia mengatakan, Ditjen Pajak mengingatkan perbankan kewajiban lapor data kartu kredit nasabah oleh perbankan akan mulai dijalankan. Tentunya setelah tax amnesty selesai. Bank sudah diminta bersiap menyampaikan data kartu kredit tersebut kepada Ditjen Pajak.

"Ini (kewajiban lapor data kartu kredit) akan dilakukan kembali. Surat Bu Lusiani (Direktur Teknologi Informasi Perpajakan) meminta kepada perbankan kembali mempersiapkan data, karena tax amnesty akan segera berakhir karena dulu kan ditunda untuk memberi kesempatan Wajib Pajak (WP) ikut tax amnesty," jelas dia.

Hestu Yoga meminta kepada WP atau masyarakat tidak khawatir dengan kebijakan tersebut, apalagi bagi mereka yang sudah ikut tax amnesty. Dia menuturkan, tidak ada lagi alasan buat WP untuk takut dengan ketentuan ini.

"Kalau dulu khawatir data kartu kredit ketahuan karena tidak match dengan profil Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak penghasilan, sehrusnya kekhawatiran itu sudah hilang kalau sudah ikut tax amnesty. Jadi tidak ada alasan lagi kekhawatiran seperti itu," harapnya.

Dia mengatakan, data dan informasi kartu kredit dibuka untuk tujuan perpajakan. "Ini untuk profil WP, cek ke SPT-nya sudah cocok belum. Kita minta klarifikasi kok data kartu kredit seperti ini, SPT-nya segini. Misalnya di SPT, lapor penghasilan Rp 10 juta tapi transaksi kartu kredit Rp 100 juta," jelas dia.

Hestu Yoga menjamin seluruh data atau informasi kartu kredit nasabah aman di tangan Ditjen Pajak. Ia mengatakan, pegawai Ditjen Pajak sesuai Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) akan dikenakan sanksi pidana apabila membocorkan data WP.

"Kita rahasiakan datanya, aman. Karena Pasal 34 UU KUP, pegawai pajak yang membocorkan data WP bisa kena sanksi pidana penjara 1 tahun. Jadi tidak perlu khawatir sepanjang sudah ikut tax amnesty, data keuangan, perbankan ke depan bakal semakin terbuka bagi otoritas perpajakan," ujar dia.

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak

  • Kartu kredit adalah salah satu instrumen utang yang dikeluarkan oleh pihak bank serta memiliki nilai peminjaman yang harus dikembalikan.

    Kartu Kredit

Video Terkini