Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang gagal dibawa pulang ke dalam negeri atau repatriasi sebesar Rp 29 triliun.
Jika hingga akhir 31 Maret 2017, Wajib Pajak (WP) tersebut tidak melakukan deklarasi luar negeri terkait program tax amnesty, maka WP akan dikenakan sanksi 48 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, komitmen repatriasi dari program tax amnesty di periode I dan II sampai dengan 31 Desember 2016 mencapai Rp 141 triliun. Akan tetapi faktanya, yang masuk ke institusi penampung dana repatriasi (gateway) sebesar Rp 112 triliun.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi masih ada Rp 29 triliun yang belum masuk per 31 Desember 2016. Sebesar Rp 29 triliun itu gagal repatriasi," tegas Hestu Yoga saat Konferensi Pers di kantornya, Jakarta, Rabu (29/3/2017).
Dia mengaku, tidak mengetahui penyebab atau alasan WP tidak merealisasikan repatriasi dana ke dalam negeri. Apakah berubah pikiran atau ada hambatan di negara tempat memarkir hartanya sehigga kesulitan membawa pulang dana tersebut.
"Kami tidak tahu kenapa tidak direalisasikan, apa ada kesulitan di sana karena ada negara yang menerapkan devisa ketat, uang masuk boleh tapi keluar tidak boleh atau dibatasi. Kalau semacam itu kami tidak bisa melobi negara sana," dia menjelaskan.
Atas persoalan tersebut, Hestu Yoga memberikan solusi kepada WP untuk menghindari sanksi yang tertuang di Pasal 13 UU Pengampunan Pajak.
Jalan keluarnya, WP diberi kesempatan untuk melakukan deklarasi harta luar negeri apabila tidak jadi merepatriasi hartanya. Konsekuensinya tentu harus membayar uang pinalti lebih besar.
"WP bisa memanfaatkan deklarasi harta luar negeri. Yang tadinya tarif tebusan repatriasi 2 persen, kalau dia deklarasi harta luar negeri 10 persen di periode III ini, harus nambah bayar pinalti 8 persen. Kalau tidak diubah dan tidak dilaporkan, malah kena sanksi," tegasnya.
Dalam UU Pengampunan Pajak Pasal 13, WP yang tidak memenuhi ketentuan repatriasi seperti yang dimaksud dalam Pasal 8 ayat (6) dan/atau Pasal 8 ayat (7) berlaku ketentuan:
a. terhadap Harta bersih tambahan yang tercantum dalam Surat Keterangan diperlakukan sebagai penghasilan pada Tahun Pajak 2016 dan atas penghasilan dimaksud dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
b. Uang Tebusan yang telah dibayar oleh WP diperhitungkan sebagai pengurang pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a.
"Kalau gagal repatriasi, maka hartanya dianggap penghasilan 2016. Itu Pasal 13, sanksinya 48 persen. Maka kalau berubah pikiran, kami anjurkan untuk sampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) ke-2 atau ke-3 di sisa waktu ini," tandas Direktur Peraturan Perpajakan II, Yunirwansyah.