Liputan6.com, Jakarta Dewan Energi Nasional (DEN) menggelar sidang anggota ke-21 bertempat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hari ini.
Agenda dalam sidang anggota ini ialah membahas Perpres Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) yang baru saja ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Maret 2017.
Anggota DEN Tumiran mengatakan, dalam sidang ini para anggota berkomitmen untuk melaksanakan implementasi RUEN.
"Kita liat sinkronisasi masih perlu supaya saling mendukung antara satu kementerian lembaga dengan kementerian lembaga lain," kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Dia mengatakan RUEN harus diikuti masing-masing daerah untuk menyusun Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Sebab itu daerah juga perlu melakukan penyesuaian supaya sejalan dengan kebijakan energi nasional.
"Selanjutnya karena RUEN ini sudah ditetapkan harus diikuti oleh daerah untuk menyusun rencana umum energi daerah. Walaupun beberapa telah menyusun RUED perlu disinkronisasi lagi supaya sejalan dengan kebijakan energi nasional," jelas dia.
Anggotan DEN Rinaldy Dalimi mengatakan, selama ini RUED hanya disusun oleh Kementerian ESDM atau dinas ESDM di daerah. Kali ini, RUED akan melibatkan pemerintah daerah.
"Sekarang RUED harus disusun seluruh dinas yang ada di daerah bersama-sama. Dinas perindustrian, pertanian, perdagangan, semua harus duduk bersama menyusun RUED," ungkap dia.
Menurut dia, keterlibatan daerah perlu dilakukan supaya mereka mengerti makna penting penyusunan RUED ini.
"Sehingga seharusnya RUED ketuanya itu adalah gubernur, ketua harian bisa Bapeda, bisa Sekda, supaya dia bisa merangkul semua kepala dinas untuk menyusun RUED, rencana umum energi daerah bukan tanggung jawab dinas ESDM saja, tapi tanggung jawab pemerintah daerah seluruh dinas," pungkas dia.