Sukses

Jajaran Pejabat BKPM Kompak Sampaikan SPT Pajak

Penyampaikan SPT Pajak oleh jajaran pejabat BKPM itu dapat mendorong perusahaan yang tanam modal di Indonesia juga laksanakan kewajibannya.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong beserta jajaran eselon 1 dan eselon 2 BKPM menyampaikan bukti surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak atau SPT Pajak 2016 kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Thomas Lembong mengatakan, langkah ini diharapkan dapat menularkan kepatuhan pada perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) untuk membayar pajak kepada pemerintah sesuai aturan perundang-undangan.

"BKPM sebagai lembaga yang berwenang dalam mengkoordinasikan penanaman modal di Indonesia merasa memiliki kewajiban moral untuk mendorong agar perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia dapat melaksanakan kewajiban pajaknya, sesuai dengan peraturan yang ada," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Thomas menuturkan, kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan salah satu hal mutlak dan hal ini yang diinginkan oleh pemerintah dari perusahaan penanaman modal di Indonesia.

"Itu merupakan kewajiban dasar, baik investor domestik maupun asing. Mereka harus patuh terhadap peraturan perpajakan yang ada, sesuai dengan Undang-Undang (UU)," kata dia.

Melalui langkah yang dilakukan oleh BKPM ini, lanjut dia, maka ke depannya diharapkan tidak ada lagi perusahaan penanaman modal yang melanggar atau mengemplang pembayaran pajak kepada negara.

"Saat ini pemerintah sedang giat-giatnya melakukan pembangunan dari berbagai bidang untuk masyarakat, ini membutuhkan dukungan dari sumber peneriman anggaran. Maka, pajak sebagai salah satu komponen penerimaan anggaran sangat penting. Oleh karena itu, peran serta perusahaan penanaman modal untuk mendukung hal ini sangat diperlukan," ujar dia.