Sukses

Dana Tax Amnesty Rp 29 T Gagal Pulang ke RI, Ini Kata Kepala BKPM

Bila hingga akhir 31 Maret 2017, WP tidak melakukan deklarasi luar negeri terkait program tax amnesty, maka WP akan dikenakan sanksi.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menilai dana warga negara Indonesia (WNI) sebesar Rp 29 triliun yang gagal dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) terkait program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan suatu hal yang biasa.

Menurut Thomas, kegagalan ini bukan sebagai bentuk penolakan WNI untuk memulangkan dananya ke dalam negeri. Melainkan hanya untuk menunggu waktu yang tepat agar pulangnya dana tersebut bisa lebih optimal.

"Saya sih masih lebih optimis. Mungkin bukan menolak tapi belum siap, ini kan semua lebih aspek timing," ujar dia di Kantor BKPM, Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Dia menjelaskan, sebagai investor, WNI yang akan melakukan repatriasi memang harus menunggu waktu yang tepat untuk mengembalikan dananya ke Indonesia. Ini dinilai bukan suatu hal yang mudah karena perlu perhitungan yang matang.

"Sebagai investor, kita nggak boleh tergesa-gesa, kita harus hati-hati dan melakukan perencanaan dan hitung-hitungan yang teliti," jelas dia.

Di sisi lain, lanjut dia, BKPM sebenarnya juga memiliki tugas untuk menjelaskan dan memberikan kepastian kepada WNI ini untuk tidak takut memulangkan dananya ke Indonesia. Dan ini bukan suatu hal yang mudah.

"Di lain sisi kami punya tugas pertama menjelaskan peluang investasinya apa? Di mana? Dan menjelaskan kenapa investasi ini menguntungkan dan menarik. Dan tentunya paling mendasar memberikan jaminan investasi yang aman. Bukan hanya dari pemerasan atau ketidaknyamanan yang lain, tapi juga kemarin di sidang kabinet, Pak Presiden menyatakan kita butuh kestabilan regulasi," tandas dia.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, dana Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang gagal dibawa pulang ke dalam negeri atau repatriasi sebesar Rp 29 triliun.

Jika hingga akhir 31 Maret 2017, Wajib Pajak (WP) tersebut tidak melakukan deklarasi luar negeri terkait program tax amnesty, maka WP akan dikenakan sanksi 48 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, komitmen repatriasi dari program tax amnesty di periode I dan II sampai dengan 31 Desember 2016 mencapai Rp 141 triliun. Akan tetapi faktanya, yang masuk ke institusi penampung dana repatriasi (gateway) sebesar Rp 112 triliun.