Sukses

Aksi 31 Maret Ganggu Aktivitas Perdagangan di Ibu Kota

Sekjen FUI Muhammad Al Khathtath mengungkapkan, aksi 31 Maret akan berlangsung dengan damai.

Liputan6.com, Jakarta Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menyatakan aksi 31 Maret yang berlangsung hari ini berdampak pada dunia usaha khususnya sektor perdagangan. Namun demikian, belum ada laporan perusahaan atau toko yang tutup khususnya yang berdekatan dengan Istana Negara.

Wakil Ketua Kadin DKI Jakarta Sarman Simanjorang mengatakan, hingga saat ini dirinya belum mendapatkan laporan soal perusahaan yang meliburkan karyawannya karena ada aksi 31 Maret ini.

"Sampai saat ini tidak ada laporan yang meliburkan, berjalan normal," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (31/3/2017).

Namun menurut dia, akibat aksi ini, akses menuju pusat perdagangan seperti Tanah Abang, Glodok dan lain-lain mengalami gangguan. Hal tersebut berpotensi besar mengganggu aktivitas bisnis di pusat-pusat perdagangan tersebut.

"Ini kan sasarannya Istana sehingga yang akan terganggu kawasan yang berdekatan dengan ring 1 misalnya akses ke Tanah Abang akan terganggu, di pusat perdagangan seperti Glodok, Hayam Wuruk, Gajah Mada, itu kan berdekatan, pasti akan terganggu. Tapi sampai saat ini tidak data yang menyebut mereka akan menutup usahanya, atau tokonya. Mereka melihat perkembangan," jelas dia.

Sarman berharap, aksi demo yang berlangsung pada hari dapat berjalan dengan damai ‎dan tertib. Sebab sebagai kota jasa, aktivitas bisnis di Jakarta sangat bergantung pada kondisi keamanan.

"Jangan sampai mengganggu aktivitas bisnis, karena Jakarta adalah kota jasa sangat sensitif terhadap hal-hal seperti ini. Mari kita jaga kedamaian, keamanan Jakarta, silahkan demo tapi yang tertib," ‎tandas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekjen FUI Muhammad Al Khathtath mengungkapkan, aksi 31 Maret yang akan berlangsung dengan damai ini menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok diberhentikan dari gubernur DKI Jakarta. Ini menyusul status Ahok sebagai terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama.

"Menuntut kepada presiden agar melaksanakan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah," ujar dia. (Dny/Gdn)

Â