Liputan6.com, Jakarta Program pengampunan pajak (tax amnesty) telah berakhir. Kesempatan para Wajib Pajak (WP) untuk mendapatkan tarif tebusan spesial tidak akan terulang lagi.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi‎ dalam keterangan pers, Sabtu dini hari (1/4/2017) melaporkan, per pukul 24.00 WIB, jumlah dana tebusan mencapai Rp 135 triliun.
"Ada Wajib Pajak (WP) yang bayar (tebusan) Rp 1 triliun tadi, itu satu orang saja," kata Ken di kantornya, Sabtu (1/4/2017).
Baca Juga
Tingginya tebusan yang dibayar seseorang tersebut dikatakan Ken karena WP yang bersangkutan mendapatkan 3 Surat Pernyataan Harta (SPH). SPH yang disampaikan berasal dari berbagai perusahaan yang dimilikinya.
Ken tidak menungkapkan WP yang membayar tebusan mencapai Rp 1 triliun di detik-detik akhir pelaksanaan program tax amnesty. WP tersebut dikatakan adalah salah satu orang kaya di Jakarta.
"Iya, ini baru satu di Jakarta, belum tahu kalau di daerah lain. Di daerah kan masih ada WP besar juga," tegas dia.
Dari data yang disampaikan Ken, terakhir nilai harta yang dideklarasikan dalam tax amnesty mulai dari awal hingga akhir mencapai Rp 4.855 triliun. Deklarasi itu berasal dari 9.010.000 SPT yang sudah masuk.
Ken mengungkapkan, dengan data SPT yang masuk tersebut, menunjukan perbaikan tingkat kepatuhan masyarakat akan tax amnesty meningkat dari tahun 2016 sebesar 63 persen‎, kini menjadi 72,5 persen di tahun ini. (Yas/Fik/nrm)
Advertisement