Sukses

Menteri Jonan Ingin Penetapan Harga Gas Sontek Tarif Jalan Tol

Harga gas murah akan berdampak pada penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik di wilayah tersebut.

Liputan6.com, Medan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan meminta seluruh pihak yang terkait dengan pembentukan harga gas di Sumatera Utara, dapat membuat harga energi ini menjadi wajar.

Sebab, harga gas murah akan berdampak pada penurunan Biaya Pokok Produksi (BPP) listrik di wilayah tersebut. Selanjutnya, tarif listrik pun akan semakin terjangkau.

"Hal ini semata-mata dilakukan agar harga listrik dapat lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat," kata Jonan di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (1/4/2017).

Jonan melanjutkan, untuk menentukan harga gas, sebaiknya belajar dari prinsip jalan tol sehingga semuanya bisa lebih adil.

Di jalan tol, yang harus membayar adalah mobil yang melintasi jalan tol tersebut. Sementara pada gas,  yang dibeli perhitungannya tidak berdasarkan pada satuan gasnya yaitu per juta british thermal unit (mmbtu).

"Saya kalau lihat distribusi gas di Indonesia mestinya kayak jalan tol. Kalau di jalan tol itu ditetapkan tarif per kendaraan. Kalau di industri energi ini, gas yang lewat satu atau seribu ya mesti segitu bayarnya. Mestinya di-charge per mmbtu berapa. Kalau memang gasnya yang lewat sepi maka pengusaha itu pendapatannya turun. Ya jadi mikir gimana caranya dibikin ramai. Saran saya bisnisnya yang fair saja," papar  Jonan.

Menurut dia, harga gas yang wajar adalah berdasarkan kapasitas dan biaya investasi. Itu karena semua infrastruktur gas akan mempengaruhi harga listrik yang dijual ke masyarakat dan industri.

"Yang wajar aja enggak apa-apa dengan itu mestinya harganya bisa turun mungkin 5-10 persen. Jangan dihitung semua, dihitung yang lewat saja. Kalau begini kan akhirnya dibebankan kepada pelanggan listrik, masyarakat. Kan kasihan. Pipa juga disesuaikan dengan ukurannya. Kalau listriknya mahal, industri juga akan berat semua. Saran saya dihitung biar fair," ucap Jonan.

Kementerian ESDM juga telah membuat peraturan yang mendukung penyesuaian harga gas bumi di Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 434 K/12/MEM/2017 tentang Harga Gas Bumi untuk Industri di Wilayah Medan dan Sekitarnya.

Dengan penerbitan Kepmen ini, harga gas industri di Sumatera Utara menjadi US$ 9,95 per mmbtu, dari sebelumnya sekitar US$ 13,38 per mmbtu, yang berlaku mulai 1 Februari 2017.

Penyesuaian harga ini dilakukan untuk memberikan peningkatan nilai tambah dan daya saing industri di wilayah Medan dan sekitarnya.