Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sepakat bila pemerintah berencana menindak para wajib pajak (WP) kaya yang diketahui berupaya menyembunyikan hartanya dengan mangkir ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).
"Jadi memang ada pengusaha-pengusaha yang bandel. Nah yang bandel-bandel ini yang bisa langsung ditindak, memang harus begitu, biar mereka kapok," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi B Sukamdani di Jakarta, Minggu (2/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Penindakan tegas ini, menurut dia, demi memberikan efek jera kepada pengusaha tersebut. Apalagi dalam program tax amnesty, pemerintah telah memberikan kesempatan wajib pajak untuk melaporkan hartanya dengan dikenakan tarif yang kecil.
Usai pelaksanaan tax amnesty, dia memandang pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty) selama 9 bulan sudah berjalan secara maksimal. Meski diakui jumlah peserta yang ikut belum sesuai harapan.
Bahkan, rampungnya tax amnesty ini diharapkan bisa menjadi titik balik reformasi perpajakan Indonesia ke depannya.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah sejak Juli 2016, berakhir pada Jumat (31/3/2017) tepat pukul 24.00.
Hasilnya, berdasarkan Surat Pernyataan Harta SPH total harta yang dilaporkan para wajib pajak mencapai Rp 4.855 triliun.
Berdasarkan data dashboard tax amnesty, total harta yang dilaporkan tersebut terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sementara penarikan dana dari luar negeri (reptriasi) mencapai Rp 147 triliun.(Yas/Nrm)
Â
Â