Sukses

RI Tak Larang Penumpang Bawa Laptop dan Ponsel ke Kabin Pesawat

Pengamanan terhadap barang yang berpotensi menganggu keselamatan penerbangan diperketat, termasuk barang elektronik yang masuk ke kabin.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan, pemerintah tidak melarang penumpang untuk membawa laptop dan ponsel ke dalam kabin pesawat. Pemerintah meminta otoritas bandara untuk memperketat pemeriksaan pada perangkat tersebut. Pernyataan itu merespons berita hoax yang terlanjur beredar.

"Kemenhub akan mengambil langkah hukum terkait dengan penyiaran informasi bohong melalui media sosial yang menyatakan bahwa Kemenhub melarang penumpang membawa laptop dan hape ke pesawat," tegas Dirjen Perhubungan Udara, Agus Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (2/4/2017).

Ditjen Perhubungan Udara, diakuinya, memperbolehkan barang-barang elektronik, termasuk ponsel dan laptop dibawa ke kabin pesawat. Hanya saja harus melalui pemeriksaan ketat sebelum masuk ke pesawat.

Pemeriksaan terhadap barang elektronik tersebut harus sudah dilakukan di dalam bandara sebelum penumpang naik ke dalam kabin pesawat. Laptop yang berada dalam tas akan diminta dikeluarkan dan diperiksa secara tersendiri untuk melewati X-ray.

"Bila ada hal-hal yang mencurigakan, maka petugas akan meminta pemiliknya mengoperasikan terlebih dahulu," dia menerangkan.

Agus mengaku telah mengirimkan kembali Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola bandara untuk mengingatkan keamanan barang elektronik penumpang. Sementara dalam pelaksanaanya diatur melalui ketentuan tertentu.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Dirjen Perhubungan Udara No. SKEP/ 2765/ XII/ 2016 dan Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara No. SE.6 Tahun 2016.

“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Jadi pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat menganggu keselamatan penerbangan harus diperketat, termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” Agus mengatakan.

Menurutnya, pengamanan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Anexes dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.

Tindakan pengamanan yang lebih ketat sebelumnya sudah dilakukan oleh Pemerintah Amerika Serikat, Kanada dan Inggris terhadap beberapa penerbangan maskapai tertentu dari bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris, yakni pelarangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari ponsel dalam kabin pesawat.

"Tapi sampai saat ini pemerintah sampai saat ini belum memiliki aturan mengenai larangan membawa laptop dan barang elektronik yang lebih besar dari ponsel ke dalam kabin pesawat. Jadi barang itu boleh dibawa ke kabin namun harus dikeluarkan dari tas dan diperiksa melalui mesin x-ray," Agus menuturkan.

Dalam SKEP/ 2765/ XII/ 2010 disebutkan tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Barang Bawaan yang Diangkut dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Dalam Pasal 23 butir B, poin 3 pada SKEP 2765/XII/2010 disebutkan bahwa laptop dan barang elektronik lainnya dengan ukuran yang sama dikeluarkan dari tas atau bagasi dan diperiksa melalui mesin X-ray.

Sedangkan SE 6 Tahun 2016 mengatur tentang Prosedur Pemeriksaan Bagasi dan Barang Bawaan yang Berupa Perangkat Elektronik yang Diangkut dengan Pesawat Udara.

Dalam surat edaran tersebut, diinstruksikan pada semua kepala bandar udara di Indonesia untuk memastikan barang elektronik seperti laptop dan barang elektronik lain harus dikeluarkan dari bagasi atau tas jinjing dan diperiksa melalui mesin X-Ray.

Jika dalam pemeriksaan dengan menggunakan mesin X-Ray tersebut masih membuat ragu petugas pemeriksa barang (X-Ray operator), harus dilakukan pemeriksaan secara manual dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Pemilik barang menghidupkan perangkat elektronik tersebut
2. Pemilik barang mengoperasikan perangkat elektronik tersebut
3. Personel keamanan penerbangan mengawasi dan melihat hasil pemeriksaan dari perangkat tersebut.

Pemeriksaan secara ketat barang elektronik tersebut ditegaskan kembali dalam Instruksi Dirjen Perhubungan Udara Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Upaya Peningkatan Penanganan Bom (Bomb Threat) pada Penerbangan Sipil yang ditetapkan pada 30 Maret 2017, karena semakin maraknya isu ancaman bom. (Fik/Gdn)

Video Terkini