Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengatur tarif taksi online melalui skema tarif batas atas dan tarif batas bawah. Namun penerapan skema tarif ini tampaknya masih perlu waktu untuk perhitungan dan penyesuaiannya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah masih membutuhkan waktu untuk menghitung dan menentukan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah taksi online. Setidaknya akan ada tenggat waktu hingga 3 bulan ke depan untuk pemberlakuan skema tarif ini.
"Ya rata-rata mereka itu kita berikan waktu transisi, tapi begitu 3 bulan itu sudah aktif. Tarif batas bawah pasti (diterapkan), tapi kita butuh waktu," ‎ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Senin (3/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Budi mengungkapkan, salah satu tujuan dari penerapan skema tarif semacam ini guna menghindari persaingan tidak sehat di bisnis transportasi dengan berlomba-lomba memberikan tarif serendah mungkin melalui mekanisme promo. Hal ini dapat mematikan bisnis transportasi lain yang sudah ada.
"Predatory pricing salah satunya dengan diberlakukan tarif batas bawah," kata dia.
Sementara untuk besaran tarif taksi online, jika sebelumnya akan diserahkan kepada pemerintah daerah (pemda), Budi‎ menyatakan penentuan besaran tarif batas atas dan tarif batas bawah ditetapkan oleh Kemenhub. Besarannya akan mempertimbangkan berbagai aspek pada daerah masing-masing.
"Tidak (di pemda), mungkin di pusat (Kemenhub)," ujar dia.
Sebelumnya Kementerian Perhubungan (kemehub) telah menerapkan aturan mengenai taksi online. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan PM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Terdapat 11 poin aturan taksi online yang mengalami revisi di antaranya penetapan tarif batas bawah dan tarif batas atas.
Â