Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah berupaya menciptakan ekonomi stabil. Langkah dilakukan selain menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak berubah selama tiga bulan ke depan. Hal yang sama juga dilakukan pada penerapan tarif listrik untuk 12 golongan pelanggan yang telah mengalami skema tarif penyesuaian (adjustment).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, setelah tarif listrik untuk golongan yang sudah tidak disubsidi tersebut tidak berubah dari Januari-Maret 2017, tarif listrik diputuskan kembali tidak berubah dari April sampai Juni 2017.
"April sampai Juni tarif non subsidi tidak berubah," kata Jonan, seperti yang dikutip di Jakarta, Senin (3/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Jonan menuturkan, tidak berubahnya tarif listrik ‎tiga bulan ke depan, karena PT PLN (Persero) berhasil melakukan efisiensi dalam memproduksi listrik, sehingga hasil penghematan tersebut bisa menutupi perubahan formula tarif. Perubahan formula tarif itu antara lain harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), kurs dolar Amerika Serikat terhadap rupiah dan inflasi.
‎"Yang non subsidi kesepakatan PLN akan melakukan efisiensi, terimakasih juga PLN yang melakukan cost efisiensi besar," ujar dia.
Dengan begitu, tarif listrik untuk periode April-Juni 2017, bagi pelanggan Tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kilo Watt hour (kWh), tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
12 Golongan Pelanggan yang tarif listriknya tidak naik tersebut adalah:
1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1.300 VA.
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2.200 VA.
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3.500-5.500 VA.
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6.600 VA ke atas.
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA.
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA hingga 200 kVA.
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas.
10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA.
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah.
12. L Layanan Khusus‎.