Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan pengaturan harga kebutuhan pokok yang dijual di toko ritel modern. Hal ini dilakukan agar harga yang dijual di toko-toko tersebut bisa menjadi penyeimbang dari harga kebutuhan pokok yang dijual di pasaran.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, selama ini toko ritel modern kerap dijadikan sebagai patokan dari harga jual kebutuhan pokok di pasaran. Maka dengan adanya pengaturan ini diharapkan juga membawa dampak pada penurunan harga di pasaran.
Baca Juga
"Toko ritel modern mereka price leader. Price leader ini yang kita kendalikan. Mereka tidak boleh menjual harga di atas harga yang ditetapkan. Seperti halnya gula dan sebagainya," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Advertisement
Enggar mencontohkan, beberapa kebutuhan pokok yang akan diatur harganya yaitu gula sebesar Rp 12.500 per kg, daging beku Rp 80 ribu per kg dan minyak goreng sebesar Rp 11 ribu per kg. Harga ini akan menjadi acuan bagi ritel modern dalam penetapan harga produk yang akan dijualnya.
"Toko ritel modern tidak boleh pulang sebelum ada kesepakatan harga gula Rp 12.500, daging Rp 80.000, dan minyak goreng Rp11.000. Kalau lebih dari itu patut diduga terjadi kartel harga dan kena denda maksimal," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan mengeluarkan aturan baru soal usaha ritel. Aturan tersebut berisi soal pembatasan produk dengan merek dari ritel, kepemilikan, dan kesempatan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) untuk bersaing dengan ritel.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, pada dasarnya pemerintah tidak akan menghambat perkembangan usaha ritel di dalam negeri. Namun demikian, pemerintah berharap berkembangnya bisnis ini tidak mematikan sektor UKM.
"R‎itel itu pada dasarnya kita ingin supaya kita tidak ingin hambat perkembangannya. Tetapi jangan berkembangnya dia menutup kesempatan UKM kita untuk berkembang. Sehingga kita perlu ada pengaturan, integrasi vertikalnya seperti apa," jelas dia.
Selain itu, lanjut Darmin, keberadaan ritel juga harus mampu mendukung perkembangan sektor UKM di sekitarnya. Terkait hal ini, pemerintah akan mengatur jumlah produk dengan merek dari ritel tersebut.
"Kemudian kalau dia mau pakai merek sendiri ada batasan," lanjut dia.
Yang akan diatur selanjutnya yaitu soal kepemilikan dari usaha ritel. Pemerintah ingin memperjelas aturan soal kepemilikan dari sebuah usaha ritel agar tidak dikuasai oleh pihak tertentu saja.
"Kepemilikan, sebenarnya bukan milik mereka semua kalau sekarang. Tetapi kita ingin memperjelas di aturannya berapa persen milik dia, lalu berapa persen milik orang lain boleh ikut di dalam sinerginya dia," jelas dia.
Namun menurut Darmin, aturan soal ritel ini masih terus digodok pemerintah. Rencananya aturan tersebut akan diumumkan dalam dua pekan mendatang.
"Soal-soal itu, tapi baru dua minggu lagi kita umumin," tandas dia.