Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ‎dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sangat bergantung dari revisi Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Revisi UU tersebut telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2017.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, mengenai status Direktorat Jenderal Pajak telah masuk dalam draf revisi UU KUP. Oleh karena itu, status Direktorat Jenderal Pajak akan tetap di bawah Kemenkeu atau terpisah akan ditentukan dari hasil revisi UU tersebut.
Advertisement
Baca Juga
"Masalah institusi ada draf UU KUP, kita lihat daftar isian dari fraksi-fraksi. Ini kan sudah proses, dewan kan punya DIM (daftar investaris masalah)," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut Sri Mulyani, yang menjadi persoalan bukan di mana Direktorat Jenderal Pajak nantinya berada, melainkan bagaimana membangun institusi perpajakan lebih akuntabel dan kredibel. Dengan demikian, masyarakat tak lagi ragu untuk membayarkan kewajibannya kepada negara.
"Tujuannya bukan di mana. Kita ingin membangun institusi pajak yang akuntabel, kredibel. Institusi pajak ini tidak bisa berdiri sendri tapi menjadi bagian dari kebijakan fiskal pemerintah. Di negara mana pun dia tidak bisa sendiri," kata Sri Mulyani.‎
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pesimistis Direktorat Jenderal Pajak akan dipisahkan dari Kemenkeu. Sebab bagaimana pun perpajakan merupakan bagian kebijakan fiskal yang diterapkan oleh pemerintah melalui Kemenkeu.
"Ya tidak bisa. Kan pajak bagian dari fiskal juga, tentunya mesti koordinasi, ada Undang-Undangnya," tandas Ken. (Dny/Gdn)