Liputan6.com, Jakarta - Forum Honorer K2 menyayangkan ‎pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengangkatan otomatis tenaga honorer. Pernyataan KPK tersebut mendapatkan protes dari para tenaga honorer K2.
Ketua Forum Honorer K2 Titi Indonesia Titi Purwaningsih mengatakan, KPK tidak mengetahui permasalahan yang dialami oleh para tenaga honorer K2 selama ini. ‎Selain itu, soal pengangkatan tenaga honorer secara otomatis ini harusnya bukan menjadi urusan KPK.
‎"Ini KPK tidak tahu permasalahannya, dan tupoksinya (tugas pokok dan fungsi) dengan kita (tenaga honorer) apa?‎," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Menurut dia, seharusnya pengangkatan untuk tenaga honorer K2 sudah dilakukan sejak lama. Para tenaga honorer ini telah mengik‎uti tes pengangkatan di 2013 namun hasilnya mengecewakan.
Baca Juga
"Pengangkatan ini harusnya sudah lama. Honorer K2 beda dengan honorer yang lain. Kita pernah di tes di 2013 dan mulai di situ mulai ada permasalahan. ‎Dulu katanya ada passing grade, ternyata tidak ada. Kita tidak tahu passing grade berapa. Kemudian pengumumannya ditunda sampai 7 kali. Ini tidak ada transparansi," tandas dia.
Diberitakan sebelumnya, KPK meminta kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjalankan sistem merit dalam rekrutmen aparatur sipil negara (ASN). Sistem merit ialah kebijakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, dengan adanya sistem merit dalam perekrutan ASN, maka bisa menciptakan aparatur negara yang kompeten. Oleh karena itu, Agus menyatakan KPK tidak setuju bila pemerintah memberlakukan kebijakan pengangkatan tenaga honorer secara otomatis.
"Oleh karena itu ya mohon maaf, KPK rekomendasikan Menteri PANRB kita tidak setuju pengangkatan otomatis dari honorer. Anda bisa menyaksikan apa Anda bisa nyaman kalau anak-anak kita dididik oleh guru-guru yang kurang kompeten. Karena honorer biasanya rekrutmennya kurang baik," kata dia.
Sebelumnya KPK dan Kementerian PAN-RB menggelar rapat koordinasi terkait reformasi birokrasi. Dalam rapat tersebut, Agus menuturkan kedua belah pihak sepakat untuk tidak lagi mengangkat honorer secara otomatis. "KPK menyarankan dan menjadi kesepakatan kemudian pengangkatan otomatis tenaga honorer tidak dilakukan lagi," ucap Agus. (Dny/Gdn)