Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Udara mengaku mulai prihatin terhadap maraknya candaan beberapa calon penumpang maskapai ‎mengenai bom.
Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso memperkirakan semakin marak candaan soal bom tersebut salah satu sebab karena kurang tegasnya hukuman bagi para pelakunya.
"Karena candaan bom itu sanksinya perdata bukan pidana, jadi orang menganggap enteng‎. Oleh karena itu kita coba akan perkuat sanksinya supaya hal itu tidak ada lagi," tegas Agus di Kantor Pusat Angkasa Pura II, Tangerang, Banten, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Dia juga mengingatkan kepada para maskapai, tindakan ancaman tersebut bisa merugikan perusahaan. Kerugian mulai dari penundaan penerbangan hingga pembatalan penerbangan dari para penumpang karena proses pemeriksaan keseluruhan pesawat.
Baca Juga
‎"Di situ airline bisa menuntut yang bersangkutan. Bahkan kalau dilihat kerugian yang dialami, tuntutan itu bisa sampai ratusan miliar, jadi itu bisa menjadikan yang melakukan tindakan bisa bangkrut," ujar dia.
Yang terbaru, sebagai antisipasi adanya ancaman bom di pesawat, Dirjen Perhubungan Udara mengeluarkan peraturan mengenai mekanisme pemeriksaan barang-barang elektronik, seperti laptop sebelum dibawa ke kabin pesawat.
Prosedurnya, saat ini laptop harus dikeluarkan dari tas dan dimasukkan secara tersendiri di mesin X-Ray mulai dari masuk bandara. Tindakan ini dilakukan mengingat adanya ancaman laptop atau barang sejenisnya dijadikan sebagai detonator bom.
Yang lebih ketat lagi, Amerika Serikar (AS) dan Inggris melarang penumpang pesawatnya membawa laptop ke dalam kabin pesawat. (Yas)