Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan melakukan tindakan tegas jika PT Freeport Indonesia tidak sungguh-sungguh dalam membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Pemerintah mengancam akan mencabut izin ekspor mineral olahan (konsentrat).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot mengatakan, setelah Freeport sepakat mengambil kesempatan mengubah status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dengan periode 8 bulan, perusahaan tersebut bisa mengajukan izin ekspor konsentrat ke Kementerian Perdagangan, dengan memanfaatkan rekomendasi izin ekspor yang‎ telah diterbitkan Kementerian ESDM pada 10 Februari lalu. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Freeport mendapat kuota ekspor 1,3 juta ton dalam satu tahun‎.
Baca Juga
"Rekomendasi kan sudah diberikan dari Februari," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Menurut Bambang, izin ekspor konsentrat diberikan karena Freeport telah menyepakati beberapa poin yang diajukan dalam permohonan perubahan IUPK, di antaranya membangun smelter.
"Dia memohon IUPK itu ada 11 persyaratan salah satunya pembangunan smelter," ucap Bambang.
Bambang mengungkapkan, pemerintah akan meninjau pembangunan smelter setiap enam bulan, jika tidak ditemukan kemajuan dalam pembangunan smelter maka pemerintah akan mengabil tindakan tegas, dengan mencabut izin ekspor.
"Kalau tidak memenuhi, izin ekpornya dicabut," tutup Bambang.