Sukses

Ini Penyebab Jaringan Listrik Trans Kalimantan Belum Terbangun

Pembangunan 85 SUTET menghubungkan kelistrikan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) belum bisa melanjutkan pembangunan 85 unit tapak Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) untuk jaringan listrik Trans Kalimantan. Alasannya, para pemilik perkebunan sawit yang lahannya dilewati oleh SUTET tersebut belum mau memberikan sebagian tanahnya untuk dibangun tower. 

Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Syahrin Daulay menjelaskan, pembangunan 85 SUTET tersebut menghubungkan kelistrikan di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat. Sejauh ini pembangunan SUTET tersebut masih terkendala masalah pembebasan lahan. 

Lahan yang dibebaskan sebenarnya tidak terlalu ebsar untuk setiap unit tapak SUTET yaitu berukuran 15 m x 15 m. Pembangunan tersebut sudah berlangsung sejak 2011 lalu dan hingga saat ini masih juga belum dapat diselesaikan.

Untuk itu Pemprov Kalteng minta agar para pemilik lahan merelakan tanahnya dibebaskan sehingga pembangunan jaringan kelistrikan tersebut bisa dilanjutkan. Syahrin melanjutkan, program listrik ini sangat strategis karena bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut yang saat ini hanya tergantung kepada sawit. 

Selain itu, dengan adanya saluran kelistrikan tersebut bisa mengoptimalisasi produksi dari Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) dan Pembangkit lsitrik Tenaga Uap (PLTU) yang ada di wilayah tersebut. 

"Sebab kalau sampai jaringan itu tak terbangun maka PLTG yang ada di Kabupaten Barito Utara dan PLTU di Pulang Pisau yang saat ini surplus energinya percuma saja tak bisa disalurkan. Di sisi lain masih banyak kabupaten yang kekurangan listrik," ujarnya, Selasa (4/4/2017).

" Kemarin Gubernur sudah mendatangani surat yang ditujukan kepada para pengusaha itu agar memberikan sebagian tanahnya untuk pembangunan tapak tower itu,"jelasnya.

Dipaparkan Syarin, salah satu alasan pengusaha enggan lahan mereka ditaman tapak tower karena mereka beralasan lahan mereka sudah punya hak Guna Usaha (HGU) dan kebun mereka sudah ada yang berproduksi.

"Tapi sebenarnya pihak PLN mau melakukan ganti rugi bila tower itu memang melalui kebun yang sudah ditanam sawit," jelasnya.

Ditambahkanya PLN Janji bils pembangunan jaringan SUTET kembali dilabjutkan maka dalam tempo lima bulan ke depan sudah tuntas semuanya termasuk pemasangan kabel. 

Video Terkini