Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak pernah mengeluarkan aturan yang melarang penumpang membawa barang elektronik seperti ponsel dan laptop ke dalam kabin pesawat.
Budi mengungkapkan, sebenarnya Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara hanya mewajibkan para penumpang untuk mengeluarkan barang-barang elektroniknya dari dalam tas sebelum naik ke pesawat. Barang-barang elektronik ini harus melewati pemeriksaan yang ketat melalui x-ray maupun secara manual.
Baca Juga
"Tidak ada (larangan membawa barang elektronik). Sebenarnya aturan di kita itu hanya meminta kepada masyarakat yang masuk ke dalam pesawat dan petugas mengharuskan laptop dikeluarkan," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).
Advertisement
Menurut Budi, aturan seperti ini telah diterapkan pada dunia penerbangan salah satunya di Singapura. Dengan demikian, petugas keamanan di bandara dapat dengan mudah menganalisis barang-barang elektronik mana yang berpotensi mengganggu penerbangan.
"Seperti yang terjadi di Singapura. Supaya kalau ada apa-apa bisa keliatan," kata dia.
Oleh sebab itu, kata Budi, sampai saat ini barang-barang eletronik masih diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat. Namun seperti aturan yang berlaku selama ini, barang-barang elektronik tersebut khususnya ponsel harus dinonaktifkan selama penumpang berada di dalam pesawat.
"Jadi tidak ada apa-apa. Jadi itu hanya karena satu orang yang tidak dalam kapasitasnya untuk bicara, terus diwawancarai satu TV, lalu diviral. Cuma itu saja. Jadi masih boleh asal tidak dinonaktifkan ketika masuk ke kabin," tandas dia.