Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) komoditas gula, minyak goreng, dan daging. Hal ini guna menjaga stabilitas harga ketiga bahan pokok tersebut.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini, Kemendag memfasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pihaknya menetapkan kebijakan harga eceran tertinggi untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500 per kg, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11 ribu per liter dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80 ribu per kg.
Advertisement
Masyarakat dapat memperoleh komoditas pangan tersebut di ritel modern mulai 10 April 2017.
Baca Juga
"Untuk memastikan terlaksananya kebijakan ini, Kemendag turut memfasilitasi penandatanganan MoU antara Aprindo dengan distributor gula, minyak goreng, dan daging," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (5/4/2017).
Dalam MoU tersebut, lanjut Enggar, dicapai kesepakatan harga jual gula dari produsen sebesar Rp 11.900 per kg franco DC dengan kemasan 1 kg, dan Rp 10.900 per kg loco pabrik yang dikemas ukuran 50 kg untuk dikemas ulang dalam kemasan 1 kg oleh masing-masing ritel.
Adapun kebutuhan per bulan sebanyak 11.520 ton per bulan. Sedangkan batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah selama 14 hari. Untuk daging beku, harga jual dari distributor sebesar Rp 75 ribu per kg dan dijual di ritel Rp 80 ribu per kg. Rata-rata kebutuhan sebanyak 122,5 ton per bulan. Batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari.
Sementara itu untuk minyak goreng, harga jual dari produsen Rp 10.500 per liter dan dijual di ritel Rp 11 ribu per liter. Kebutuhan komoditas ini sebanyak 9,22 juta liter per bulan, di antaranya akan dipenuhi dari Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) 2,10 juta liter dan Asosiasi Industri Minyak Makan Indonesia (AIMMI) 1,80 juta liter dengan menyesuaikan dengan kapasitas packing line.
Enggar mengatakan, batas waktu pembayaran yang ditetapkan adalah 14 hari. Penetapan harga eceran tertinggi ini dipastikan tidak akan membuat dunia usaha merugi.
"Penetapan harga eceran tertinggi ini dimaksudkan untuk membuat titik keseimbangan harga yang baru untuk kepentingan konsumen dan rakyat, tanpa merugikan pelaku usaha," kata dia.
Enggar juga memastikan pelaksanaan kebijakan harga eceran tertinggi akan dikawal Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). "KPPU akan mengawal pelaksanaan kebijakan harga eceran tertinggi serta akan memberlakukan sanksi tegas apabila terjadi tindakan yang mengarah ke persaingan usaha yang tidak sehat," tandas dia. (Dny/Gdn)