Sukses

KPPU Usul Penetapan Harga Eceran Tertinggi Komoditas Unggas

Penetapan harga eceran tertinggi tersebut bertujuan untuk menjaga harga komoditas unggas mulai dari hulu hingga hilir.

Liputan6.com, Medan - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan untuk mengatur kebijakan harga eceran tertinggi (HET) untuk perdagangan unggas. Pasalnya, selama ini sejumlah peternak menderita kerugian lantaran ketidakseimbangan harga jual mulai dari bibit ayam atau day old chicken (DOC), daging ayam, telur, hingga pakan ternak.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, penetapan harga eceran tertinggi tersebut bertujuan untuk menjaga harga komoditas unggas mulai dari hulu hingga hilir. Sehingga biaya produksi bagi peternak harga lebih terkontrol lewat adanya penetapan harga eceran tertinggi.

“Contohnya, saat ini biaya produksi ayam broiler mencapai Rp 18.000 per ekor. Tingginya ongkos produksi ini, salah satunya didorong mahalnya harga pakan ayam, maupun bibit ayam,” kata Syarkawi seperti ditulis Jumat (7/4/2017).

Sayangnya, tingginya beban biaya tersebut tidak sebanding dengan harga daging ayam, yakni Rp 14.000 hingga Rp 16.000 per ekor di tingkat peternak. Oleh karena itu, untuk menghindari kerugian peternak rakyat yang lebih banyak pemerintah seharusnya segera menerbitkan kebijakan harga eceran tertinggi.

Syarkawi yakin, kebijakan harga eceran tertinggi akan dapat menjamin kepastian usaha bagi peternak rakyat. Selain itu, regulasi ini juga akan dapat mereduksi broker yang selama ini memegang peran penting dalam pengaturan perdagangan ayam dan telur. Sehingga, pemerintah dan Polri juga diharapkan bisa bekerja sama untuk memberantas broker berdasarkan ketetapan harga acuan ini.

Pantau tiga komoditas

KPPU juga akan memantau harga jual tiga komoditas pangan utama berupa gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi. Di mana, dalam Permendag disebutkan nilai harga eceran tertinggi untuk masing-masing produk, yakni gula Rp 12.500 per kg, minyak Rp 11.000 per kg, dan daging Rp 80.000 per kg.

Menurut Syarkawi, KPPU siap menindak pelaku usaha yang menjual produk tiga komoditas tersebut di atas harga eceran.

"Harga eceran tertinggi merupakan patokan harga yang sudah dianggap wajar dan telah dipastikan menguntungkan semua pihak. Sehingga, kalau masih ada perusahaan yang melanggar kami akan tindak sesuai dengan UU Nomor 5/1999," kata dia.

Syarkawi juga mengapresiasi langkah distributor yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) yang telah menggelar Memorandum of Understanding (MoU) terkait kepastian harga jual di tingkat peritel dan konsumen. Ia yakin, kesepakatan yang berisi harga maksimal untuk gula, minyak, dan daging tidak akan memberatkan pengusaha.