Sukses

9,4 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Pribadi dan Badan

Dari jumlah tersebut, 78,38 persen menyampaikan SPT lewat e-Filing.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyebut sebanyak 9,44 juta Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) maupun Badan sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2016 hingga akhir pekan lalu. Dari jumlah tersebut, 78,38 persen menyampaikan SPT lewat e-Filing.

"Sampai Jumat pekan lalu, secara total 9,44 juta SPT dilaporkan. Hari Sabtu dan Minggu kan kita (kantor pajak) tutup," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (10/4/2017).

Ditjen Pajak telah memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Pajak untuk WP Orang Pribadi Tahun 2016 hingga 21 April 2017 tanpa dikenakan denda Rp 100 ribu. Sementara masa pelaporan SPT Pajak WP Badan mulai dari 1-30 April 2017. Apabila terlambat, dendanya Rp 1 juta.

Jika dihitung, realisasi 9,44 juta WP yang menyampaikan SPT Tahun 2016 baru 41 persen dari total WP yang wajib melapor SPT sebanyak 23,2 juta WP. Sementara target kepatuhan pelaporan SPT Tahun Pajak 2016 mencapai 75 persen atau 17,4 juta WP baik Orang Pribadi maupun Badan Usaha.

Hestu Yoga menjelaskan lebih rinci, dari 9,44 juta SPT yang masuk, penyampaian SPT WP Orang Pribadi mencapai 9,21 juta SPT. Adapun sisanya, yaitu 230 ribu SPT berasal dari WP Badan.

"Penyampaian SPT melalui e-Filing mencapai 7,4 juta SPT dari total 9,44 juta SPT. Sementara sisanya dilaporkan melalui manual," dia menerangkan.

Saat dikonfirmasi lebih jauh mengenai pelaporan SPT Pajak Tahun 2016 dari para peserta program pengampunan pajak (tax amnesty), Hestu Yoga mengaku belum mengecek. "Belum kita cek ya, nanti saja setelah akhir April, biar lengkap dulu," tegasnya.