Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah resmi menghapuskan gerbang tol Karang Tengah yang dinilai menjadi titik kemacetan parah di sepanjang ruas tol Jakarta-Tangerang-Merak. Lantas penghapusan ini membuat tarif tol lebih murah atau lebih mahal?
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna mengatakan, ‎dengan penghapusan gerbang tol ini maka diterapkan sistem intergrasi antara ruas tol Jakarta-Tangerang (segmen Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat) dengan ruas tol Tangerang-Merak (segmen Tangerang Barat-Cikupa).
Baca Juga
Dengan sistem integrasi ini, para pengelola ruas tol yaitu PT Jasa Marga dan PT Marga Mandalasakti ‎menerapkan skema satu tarif dari Simpang Susun Tomang hingga ke Cikupa.
Advertisement
"Ini jadi satu tarif dengan sistem terbuka," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, seperti ditulis Senin (10/4/2017).
Dengan skema satu tarif ini, maka tarif yang dikenakan antara lain untuk kendaraan golongan I dikenakan Rp 7.000, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 12.000, golongan IV Rp 16.000 dan golongan V Rp 20.000.
"Jadi kalau masuk dari mana saja itu kena Rp 7.000 sampai ke Cikupa. Misalnya dari Alam Sutera," kata dia.
Menurut Herry, dengan skema ini memang membuat tarif untuk jarak jauh menjadi lebih murah dari sebelumnya. Namun bagi kendaraan yang ‎menggunakan tol ini dengan jarak pendek menjadi lebih mahal.
"Sebelumnya ke Cibitung Rp 8.500 sampai ke Cikupa, sekarang digabung jadi Rp 7.000‎. Jadi yang jarak jauh lebih murah, tapi yang deket terjadi naik. Tapi yang jarak deket bisa lewat jalan-jalan kawasan saja," tandas dia.