Liputan6.com, Jakarta Semangat pengembang anggota Realestat Indonesia (REI) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk membangun rumah rakyat bersubsidi cukup tinggi. Tahun ini, REI NTT mematok target pembangunan sebanyak 3.000 unit rumah bersubsidi guna mendukung Program Sejuta Rumah (PSR), salah satunya melalui kerjasama REI-Polri dengan membangun rumah bagi anggota Polri dan PNS Polri.
“Antusiasme pengembang di NTT untuk membangun rumah rakyat sangat besar. Bahkan, target tahun ini kami tingkatkan dua kali lipat,” kata Ketua DPD REI NTT, Bobby Pitoby kepada Liputan6.com, Senin (10/4/2017).
Baca Juga
Pada 2016, realisasi pembangunan rumah subsidi di NTT mencapai 1.654 unit. Di mana seluruh pasokan tersebut berhasil terserap habis seluruhnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah.
Advertisement
Penambahan target pasokan, ungkap Bobby, dibarengi dengan rencana perluasan lokasi pembangunan baru di lima kabupaten yakni Belu, Sumba Barat Daya, Sumba Tengah, Rote dan Sika. Perluasan daerah pengembangan seiring dengan bertambahnya developer yang bergabung di REI NTT.
Menurut Bobby, pada tahun ini DPD REI NTT menargetkan penambahan sekitar 10-15 pengembang baru di provinsi tersebut. Dia mengakui hingga saat ini jumlah anggota REI NTT masih cukup sedikit sebanyak 55 developer, di mana hanya 39 developer saja yang aktif.
“Karena sedikitnya developer, maka pembangunan rumah subsidi sebagian besar masih terpusat di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Ini yang mendorong kami memperluas pembangunan ke kabupaten lain,” kata Bobby.
Banyak developer di NTT kurang berminat membangun rumah subsidi karena
marjin keuntungan yang minim. Bobby menjelaskan, developer masih banyak yang belum mengetahui kalau pemerintah telah memberikan banyak insentif tidak hanya kepada pembeli, namun juga pengembang.
Membangun rumah rakyat juga merupakan tugas mulia karena membantu masyarakat untuk bisa mendapatkan hunian sehat dan layak huni.
Kendala lain yang dihadapi dalam pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di NTT adalah hambatan klasik berupa perizinan dan pertanahan.
Meski diketahui pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 tentang Pembangunan Perumahan MBR yang menginstruksikan daerah untuk menyederhanakan perizinan untuk pembangunan rumah MBR.
Namun diakui sebagian pemerintah daerah yang ada di NTT belum mengetahui secara detail mengenai adanya PP tersebut. REI NTT berharap adanya kepedulian dan dukungan penuh dari pemerintah daerah di daerah itu dalam mendukung program rumah rakyat.