Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memangkas peraturan dan perizinan pada sektor mineral dan batu bara (minerba), serta minyak dan gas bumi (migas). Mengacu pada peraturan internasional, pemangkasan bertujuan untuk meningkatkan minat investasi.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, dari puluhan peraturan dan perizinan di sektor minerba telah dipangkas hingga tersisa hanya 6 izin. Sebagian kemudian diserahkan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Baca Juga
Advertisement
"Di minerba itu dari puluhan jadi 6 izin saja. Itu ada yang dibuang, dikombinasi dan disatukan. Dilimpahkan sebagian ke PTSP," kata Arcandra, seperti dikutip, Selasa (11/4/2017).
Menurut Arcandra, dengan adanya kebijakan pemangkasan peraturan dan izin tersebut, maka proses investasi pada sektor minerba menjadi lebih sedehana. "Minerba sangat simpel jadinya. Targetnya menjadi sedehana, jadi gampang," tutur dia.
Arcandra melanjutkan, selain minerba instansinya juga menerapkan pemangkasan perizinan pada sektor migas. Namun, dia tidak ingat seberapa banyak perizinan yang dipangkas pada sektor tersebut.
‎"Migas juga surat kelayakan operasi disatukan,ada permen dihilangkan," ungkapnya.
Dalam penyederhanaan peraturan tersebut‎, Kementerian ESDM mengacu pada peraturan internasional, sehingga dapat meningkatkan daya tarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
"Kita mengacu pada peraturan internasional saja, biar lebih simpel.‎ Pokoknya simpel sekali," dia menandaskan.