Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada 44 perusahaan tambang yang belum melakukan amandemen kontrak dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (minerba).
Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, 44 perusahaan tambang ‎yang belum mengamandemen kontrak, terdiri dari 11 perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK) dan 33 perusahaan tambang batu bara pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Sisa amandemen kontrak yang harus diselesaikan sebanyak 44 kontrak," kata Bambang, saat menghadiri penandatanganan amandemen, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (12/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Bambang melanjutkan, dari 102 perusahaan tambang minerba pemegan‎g KK dan PKP2B di Indonesia, yang sudah menyepakati amandemen kontrak sebanyak 58 perusahaan. Terdiri dari 21 perusahaan tambang mineral pemegang KK dan 37 perusahaan tambang batubara pemegang PKP2B.
"Dari 58 kontrak, sebagian telah ditandatangani amandemennya pada 2014 dan 2015‎. Sisanya 27 kontrak dilakukan hari ini (Rabu)," tutur Bambang.
Dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, ada enam poin ‎yang harus disepakati, yaitu penyesuaian luas wilayah, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri, kewajiban pelepasan saham (divestasi), serta kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang dan jasa‎ dalam negeri.
"Tujuan amandemen kontrak pertambangan ini adalah agar usaha pertambangan dapat memberi manfaat ekonomi dan sosial yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat Indonesia‎," tutur Bambang.
Â