Liputan6.com, Jakarta - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) perusahaan asing dan swasta juga akan diwajibkan menyediakan Bahan Bakar Gas (BBG). Payung hukum kewajiban penyediaan BBG telah ditandatangani Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.
Jonan mengatakan, penyediaan BBG pada setiap SPBU merupakan upaya untuk mendorong program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke BBG pada sektor transportasi. Oleh karena itu semua badan usaha yang berbisnis BBM di Indonesia akan diwajibkan membangun pompa penyaluran (dispanser) BBG di SPBUnya.
"Semua, semua (perusahaan, termasuk asing)," kata Jonan, di Jakarta, Kamis (13/4/2017).
Advertisement
Baca Juga
Jonan menuturkan, kawajiban penyediaan BBG pada setiap SPBU akan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan ketersediaan infrastruktur penyaluran gas yang ada di masing-masing wilayah.
"Ini gradualing. Misalnya DKI Jakarta dalam waktu 6 bulan, nanti misalnya," tutur Jonan.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas bumi Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, peraturan Menteri ESDM mendorong konversi BBM ke BBG sudah ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan.
‎Dalam peraturan tersebut mewajibkan penyediaan BBG bagi setiap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan penggunaan BBG bagi kendaraan dinas Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor energi dan kendaraan umum.
‎"Ada roadmap. Di setiap SPBU itu ada dispenser, buat kendaraan umum, kendaraan dinas di BUMN energi diwajibkan menggunakan gas," ucap Wiratmaja.
Wiratmaja mengatakan, sebelum memberlakukan kewajiban tersebut insta‎nsinya telah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina (Persero), PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) dan Gabungan Industri Kendaraan Indonesia (Gaikindo).
"Kami sudah bicara dulu dengan pengusaha, Hiswana, Pertamina, PGN, Gaikindo semua diajak bicara. Mereka semua menyanggupi,"‎ tutur Wiratmaja.
Â
Â
Â
Â