Sukses

Freeport Belum Ajukan Izin Ekspor Konsentrat

PT Freeport Indonesia belum memanfaatkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diberikan pemerintah

Liputan6.com, Jakarta PT Freeport Indonesia belum memanfaatkan status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang telah diberikan pemerintah, untuk mengekspor mineral olahan (konsentrat).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan,‎ sampai saat ini instansinya belum menerbitkan izin ekspor konsentrat untuk Freeport. Hal ini disebabkan perusahaan tersebut belum mengajukan izin ekspor.

"Ya kalau belum keluar (izinnya), berarti belum nyampe (pengajuan izinya)," kata Enggar, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, ditulis Jumat (14/4/2017).

Enggar mengungkapkan, pemerintah tidak akan berbaik hati ke perusahaan tambang asal Amerika ‎Serikat tersebut dengan menerbitkan izin ekspor konsentrat jika Freeport tidak mengajukan izin.

"Sampai sekarang belum keluar, dia nggak minta ya kita nggak kasih,"‎ tutur Enggar.

Menurut Enggar, Kementerian Perdagangan telah menjamin kemudahan penerbitan izin ekspor konsentrat untuk Freeport, dengan mempercepat waktu penerbitan izin.

"‎Kalau begitu nyampe satu hari paling lama keluar izinya," tutup Enggar.

Untuk diketahui, perubahan status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK merupakan salah satu syarat untuk perusahaan tambang mineral pemegang KK agar bisa ekspor konsentratnya. Freeport telah menyandang status ‎IUPK dengan waktu 8 bulan, terhitung sejak 10 Februari 2017 sampai 10 Oktober 2017 rentan waktu tersebut bersamaan dengan proses negosiasi.

Namun meski sudah berstatus IUPK, Freeport belum mengajukan izin ekspor konsentrat, padahal perusahaan tersebut mengurangi produksi karena tidak bisa ekspor konsentrat sejak Januari 2017, karena sebelumnya masih bertahan dengan status KK.‎ Akibat hal tersebut, Freeport merumahkan sebagian karyawan tetapnya dan sebagian pekerja kontrak mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).