Sukses

Tanggapan DPR soal Kepemilikan Asing di Perusahaan Asuransi

Kemenkeu tengah menyiapkan RPP tentang kepemilikan asing pada perusahaan asuransi.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kepemilikan Asing pada perusahaan asuransi.

Meski dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, telah diatur mengenai batasan sampai 80 persen, namun aspek kedaulatan ekonomi juga perlu dipertimbangkan.

Anggota komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, pemerintah harus berhati-hati dalam menetapkan batasan maksimal kepemilikan asing dalam perusahaan asuransi. Sebab bagaimana pun pemerintah harus tetap memberikan peluang yang lebih besar pada investor lokal sebagai wujud kedaulatan ekonomi.

"Kami harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun belum tahu pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kami hati-hati," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/4/2017).

Mengingat situasi global yang belum stabil, Misbakhun meminta pemerintah harus lebih menjaga risiko ini agar tidak hanya pemerintah yang menanggung. Pihaknya melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Misbakhun menuturkan, India adalah salah satu contoh bagus bagaimana melindungi kepentingan nasional dengan porsi 49 persen, asing 51 persen. Bagi Misbakhun, lebih baik sedikit menunda keputusan terkait berapa persentasenya.

"Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80 persen dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," ujar dia.

 

 

  • Kementerian Keuangan merupakan salah satu kementerian negara di lingkungan Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan keuangan negara.

    kemenkeu

  • DPR adalah lembaga legislatif yang anggotanya terdiri dri anggota partai politik terpilih dari hasil pemilu.

    DPR

  • Perusahaan Asuransi