Sukses

Kartu Sakti Pajak Tak Bisa Digabung dengan e-KTP

Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa di dalam Kartin1 akan terdapat data-data dari e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menggabungkan Kartu Indonesia Satu atau Kartin1 dengan KTP Elektronik (e-KTP). Hal ini menimbang kapasitas data yang ada di e-KTP tidak mencukupi jika harus ditambah data dari Kartin1.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi DJP Iwan Djuniardi menuturkan, kapasitas untuk penyimpan data dari e-KTP sangat kecil. Berbeda dengan kartu-kartu lain yang beredar saat ini yang memiliki kapasitas penyimpanan data yang cukup besar sehingga bisa berfungsi untuk berbagai macam.

"KTP itu sudah habis space cuma 8 kilobyte, kalau Kartin1 80 kilobyte, jadi kartu yang beredar kartu perbankan sekarang 80 kilobyte masih banyak space untuk ditambah. Kalau KTP habis," kata dia dalam Media Gathering di Belitung, Selasa (18/4/2017).

Namun, Iwan memastikan bahwa di dalam Kartin1 akan terdapat data-data dari e-KTP. "Malah data KTP yang masuk Kartin1," imbuh dia. Iwan melanjutkan, dengan masuknya data e-KTP dalam Kartin1 tidak akan mengambil peran e-KTP.

Ia melanjutkan, adanya Kartin1 ini akan mendorong penggunaan e-KTP. Alasannya, syarat untuk bisa mengakses atau memiliki Katin1 harus sudah memiliki e-KTP. Di sini, sifat dari Kartin1 adalah pelengkap dari e-KTP.

"e-KTP bagaimanapun proyek nasional dan identitas tunggal, sekarang lagi bermasalah saya harus support dia syarat Kartin1 itu e-KTP. Orang yang belum e-KTP belum bisa, supaya e-KTP di push jadi ada. Saya tidak ambil alih peran KTP tetap complementary KTP," tandas dia.

Sebelumnya pada Jumat 31 maret 2017, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati telah meluncurkan platform atau aplikasi Kartu Indonesia 1 disingkat Kartin1. Sebuah kartu ini saksi inisiatif Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak pada tahap awal memuat data e-KTP, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Data e-KTP, NPWP, dan nomor keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan sudah masuk di platform," jelas Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi saat Launching Kartin1.

Apabila Kartin1 hilang, tidak masalah. Sebab kartu multifungsi ini memakai sidik jari si pemilik. "Kalau hilang tidak apa, pakai sidik jari kita," jelas Ken. Ken mengatakan, kartu ini seperti yang dikeluarkan otoritas pajak di Malaysia. "Ini seperti di Malaysia, nama kartunya My Card yang dipelopori Ditjen Pajak di Malaysia," ‎ujar dia. (Amd/Gdn)

Â